Heboh di media sosial (medsos) seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda YZR, disebut menghamili pacarnya dan diduga meminta agar kandungannya digugurkan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pelabuhan Makassar telah melakukan pemeriksaan internal.
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2025. Kata dia, kasus ini juga telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
“Perlu kami sampaikan bahwa peristiwa yang diberitakan merupakan kejadian lama, yang terjadi sekitar bulan Juni 2025, dan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pihak sejak saat itu, sehingga tidak lagi merupakan persoalan yang sedang berlangsung,” ujar Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil kepada wartawan, pada Senin (29/12/2025).
Adil mengungkapkan, dari hasil pertemuan keluarga, Bripda YZR dan pacarnya telah menunjukkan itikad baik serta bertanggung jawab secara moral. Keduanya juga telah melangsungkan pertunangan dan prosesi adat, serta berencana menikah secara sah pada tahun depan.
“Yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral, dengan menempuh proses penyelesaian melalui keluarga, termasuk pertunangan, serta pelaksanaan adat Makassar naik uang mappatauda. Saat ini, kedua belah pihak bersepakat melanjutkan ke jenjang pernikahan sah, yang Insya Allah direncanakan tahun depan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, rencana pernikahan tersebut akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi dan masa dinas anggota sesuai aturan internal Polri. Adil juga menegaskan bahwa tudingan terkait adanya paksaan untuk melakukan pengguguran kandungan tidak benar.
“Tidak benar adanya tuduhan menyuruh atau melakukan pengguguran kandungan (aborsi) sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Adil.
Meski demikian, Adil memastikan bahwa kasus tersebut tetap diproses secara internal oleh Propam Polres Pelabuhan Makassar. Bripda YZR tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Polri tidak mengabaikan aspek penegakan disiplin dan etika. Secara internal, permasalahan ini tetap diproses sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, mengingat adanya perbuatan hubungan pribadi di luar ikatan pernikahan sah,” tutup Adil.
Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial menyebutkan seorang oknum anggota Polres Pelabuhan Makassar telah menjalin hubungan selama lima tahun diduga melakukan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap pacarnya. Disebutkan pula bahwa sebelum mendaftar sebagai anggota Polri, Bripda YZR telah menghamili korban hingga memintanya untuk menggugurkan kandungan.







