Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan oknum karyawati bank BUMN berinisial FMW sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit. Perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,9 miliar.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami tim penyidik pada Kejari Pinrang melakukan penahanan terhadap tersangka, seorang sales dari pegawai bank plat merah, dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Agung mengungkap perbuatan pelaku terbukti merugikan negara. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan pelaku mencapai Rp 2,9 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak pengawas internal bank, diketahui bahwa total kerugian mencapai Rp 2,9 miliar,” bebernya.
FMW yang bekerja sebagai sales kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun melakukan perbuatannya sejak tahun 2022 sampai 2025. Tersangka berperan mencari calon debitur dan menawarkan kredit ke nasabah.
“Bahwa dalam perkara ini, tersangka bekerja sebagai sales yang menawarkan produk kredit pensiun. Ia mempunyai tugas menawarkan kerja sama antara bank pelat merah dengan pihak ketiga atau vendor,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur. Dalam proses take over, seorang debitur yang memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank tujuan memiliki dana pencairan yang wajib diperuntukkan sebagai dana pelunasan, yakni sejumlah uang yang digunakan untuk melunasi sisa utang debitur di bank asal.
“Dana pelunasan tersebut seharusnya langsung digunakan untuk pembayaran ke bank lama sesuai prosedur. Namun, FMW memanfaatkan situasi tersebut dengan menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan izin debitur,” paparnya.
Tersangka juga tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, FMW hanya memberikan sebagian dana kepada debitur agar mereka tidak menaruh curiga, sementara sisa dana yang seharusnya diterima oleh debitur sepenuhnya dikuasai oleh FMW.
“Selain itu, ada juga uang debitur yang tidak diserahkan kepada debiturnya dan hanya menjadi fiktif. Itu modus operandi tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit internal bank, ditemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Dari 41 debitur tersebut, ada 32 debitur di antaranya mengalami kerugian karena dana pencairan kredit tidak diterima secara penuh dan sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW.
“Total nasabah yang dirugikan ada 32 nasabah,” tambah Agung.
Tersangka kini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Kita terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” imbuhnya.