Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Tersangka yang merupakan karyawati bank berinisial R melakukan korupsi pemberian kredit/pinjaman bank mulai 2021-2023.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama tersangka R,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar hingga 12 November. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah) untuk pencairan kredit. Tersangka R melakukan tindak pidana korupsi bersama HA yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan.
“Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur.
Tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan/atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN. Hal ini membuat pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.866.881.643 (Rp 3,8 miliar). Kejati Sulsel memastikan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, oleh karena itu kami mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara,” tegasnya.
“Tim penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Jabal Nur.
Diketahui, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan HA sebagai tersangka kredit fiktif. HA yang merupakan mantan pegawai bank tersebut tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank selama 2021-2023.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi Soetarmi menyebutkan, tersangka HA awalnya berstatus saksi selama proses penyelidikan. Namun HA tidak pernah hadir memberikan keterangan ketika dipanggil.
“HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan Undang-Undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir,” beber Soetarmi dalam keterangannya.







