Oknum Karyawan PDAM Maros Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya 2 Remaja

Posted on

Oknum karyawan PDAM Maros bernama Muhammad Akil (50) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya 2 remaja di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menjerat pria bernama Zaenal (33) yang ikut dalam penganiayaan itu.

“Tersangka Zaenal dan Muhammad Akil yang bekerja sebagai karyawan BUMD. Sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Maros,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (18/6). Pada hari itu pula, keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tentang perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady mengungkapkan, kedua tersangka menganiaya remaja inisial IK (16) dan RM (14). Penganiayaan terjadi saat kedua korban bermain bola.

“Korban masih di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga secara sengaja memukul korban saat terjadi adu mulut saat bermain bola,” ungkap Marwan.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di kompleks perumahan sekitar Maccopa, Kecamatan Turikale, Kamis (24/4). Insiden ini berawal saat kaki Zainal tanpa sengaja diinjak oleh korban saat bermain bola.

Zainal yang emosi kemudian memukul korban. Saat korban hendak pulang, Akil turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.