Oknum Guru PPPK Diduga Lecehkan Siswi SD Saat Les di Makassar Dinonaktifkan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menonaktifkan oknum guru SD Inpres berinisial IPT (32) yang diduga melecehkan siswinya berusia 12 tahun saat les privat. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam dipecat.

“Saat ini kami nonaktifkan dulu untuk tugas-tugas yang ada di sekolah sambil menilik untuk memutuskan hubungan kerja, PHK,” ujar Kepala Disdik Makassar Achi Soleman kepada infoSulsel, Jumat (3/10/2025).

Achi menyebut IPT sudah resmi dinonaktifkan sejak kasusnya mencuat. Dia mengatakan langkah itu diambil agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah dinonaktifkan dari tugasnya, kan PPPK ya. Biar yang bersangkutan itu fokus di pemeriksaan (proses hukum) saja,” katanya.

Menurut Achi, keputusan pemutusan hubungan kerja akan diambil sambil menunggu perkembangan kasus di kepolisian. Jika ada putusan pengadilan, status PPPK guru tersebut otomatis diputus.

“Iya, sambil melihat perkembangan proses hukumnya. Kalau memang nanti sudah ada penetapan … ini kan masih dalam proses pemeriksaan ya,” ucapnya.

Achi menegaskan pemecatan PPPK merupakan sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan. Menurutnya, regulasi mengatur konsekuensi apabila melakukan pelanggaran berat.

“Iya. Kan perjanjian kerja. Iya, seperti itu (yang dipecat dari PPPK saat ada putusan hukum),” tuturnya.

Achi mengungkapkan IPT baru dua tahun mengajar dengan status PPPK sejak 2023. Dia pun mengecam perbuatan IPT dan menilai perbuatan pelaku tidak pantas dilakukan seorang guru.

“Menurut saya, guru itu sebagai teladan. Kapan dia tidak bisa menjadi teladan, itu berarti memang tidak cocok untuk menjadi guru,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD Inpres berinisial IPT di Makassar yang diduga melecehkan siswinya ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Kamis (2/10). IPT langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (2/10).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *