Oknum Dosen UM Kendari Aniaya Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted on

Oknum dosen inisial MA di Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mahasiswa inisial AD. Dosen MA menganiaya AD setelah menegur memakai pakaian dari program studi (prodi) lain.

“Iya (Dosen MA) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau kepada infocom, Minggu (5/10/2025).

Aksi penganiayaan itu terjadi di pelataran Kampus UM Kendari di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kendari, Rabu (17/9). Ia menuturkan MA ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Welli mengungkapkan pihaknya menyerahkan jika kepada kedua belah pihak hendak melakukan upaya mediasi. Namun ia memastikan mediasi bukan ranah pihak kepolisian.

“Bila ada mediasi silakan kedua belah pihak, itu bukan ranah kami. Bila terjadi perdamaian kedua belah pihak, ajukan perdamaian ke kami selaku penyidik akan melakukan restorative justice,” bebernya.

Terkait penahanan, saat ini polisi belum melakukan. Dia mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terlebih dahulu.

“Ada SOP (penahanan) dengan dipanggil surat panggilan sampai dua kali,” pungkasnya.

Sebelumnya, mahasiswa AD mengaku ditendang hingga dibanting oknum dosen inisial MA. Korban telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke polisi.

“Ada di video itu, saya ditendang dua kali dan dibanting ke tanah (pelataran kampus),” kata AD kepada infocom, Rabu (24/9).