Nusron Ungkap Sertifikat Ganda Picu Sengketa Lahan JK-GMTD: Salah Orang BPN

Posted on

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap biang kerok sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dengan PT PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia mengakui ada sertifikat ganda di atas lahan 16,4 hektare itu akibat kesalahan pihak BPN.

“Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek dia terbit dua (sertifikat) objek?” ujar Nusron usai memimpin rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah kepala daerah di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Dia mengatakan pada lahan tersebut terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Pada lahan yang sama, ada sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Menurutnya, sertifikat ganda disebabkan kelalaian internal BPN. Dia menduga ada pengaruh mafia tanah yang bermain dengan internal BPN. Namun Nusron enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan mafia tanah tersebut.

“Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN. Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa? Itu urusan orang luar ya. Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui,” katanya.

Pihaknya kini melakukan pembenahan di internal BPN agar kejadian serupa tak terulang. Pihaknya juga meminta masyarakat memutakhirkan sertifikat yang terbit 1997 ke bawah.

“Semua konflik sengketa tumpang tindih itu mayoritas adalah yang tanah sertifikat terbit di antara tahun itu,” katanya.

Apalagi, kata Nusron, mafia tanah akan terus ada. Kini sisa memastikan BPN tidak tergoda ajakan kongkalikong oleh mafia tanah.

“Caranya adalah orang BPN harus kuat, harus proper. Harus proper, tidak tergoda, dan kuat. Tegas dalam prinsip, tegas dalam menegakkan aturan. Itu saja cukup,” ujar Nusron.

“Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ini ada potensi untuk berbuat jahat masalahnya. Yang penting kita yang sebagai regulator ini tidak mau diajak kongkalikong berbuat jahat, dia tidak mungkin bisa,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Nusron mengungkap 3 fakta terkait kasus sengketa antara JK dan GMTD di Tanjung Bunga tersebut. Salah satunya terkait kejanggalan proses eksekusi tanpa adanya konstatering sebelumnya.

“Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Ini fakta pertama. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD,” ujarnya.

Fakta ketiga, pada lahan yang sama juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla. Ketiga fakta itulah yang menjadi biang kerok kasus sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

“Jadi tiga fakta ini. Ini yang kami surati, baru dijawab satu oleh Pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK. Nah terus tanah siapa? Wong bidangnya sama,” sambung Nusron.