Tersisa beberapa bulan lagi sebelum memasuki bulan Ramadhan 2026. Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan sebelumnya, waktu yang tersisa ini dapat dimanfaatkan untuk menggantinya (qadha).
Selain sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang tertunda, qadha puasa Ramadhan juga menjadi kesempatan untuk membiasakan diri. Bagi infoers yang ingin melakukan qadha puasa Ramadhan, dapat dilakukan di hari-hari tertentu yang juga memiliki keutamaan seperti hari Senin dan Kamis.
Lantas, bagaimana bacaan niat puasa qadha Ramadhan di hari Senin? Bagaimana pula hukumnya jika seseorang ingin menggabungkan puasa qadha ini dengan puasa sunnah Senin?
Berikut ini infoSulsel telah menyajikan ulasan selengkapnya. Simak yuk!
Pada dasarnya, niat puasa qadha Ramadhan, baik yang dikerjakan di hari senin maupuan hari-hari lainnya sama saja. Mengutip buku “Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa” karya Nur Solikhin, berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Puasa qadha Ramadhan termasuk puasa fardhu sehingga ketentuan waktu membacanya berbeda dengan puasa sunnah. Jika niat puasa sunnah umumnya dapat dilafalkan pada pagi hari sebelum matahari meninggi, maka hal tersebut tidak berlaku dalam qadha puasa Ramadhan.
Disadur dari buku “Panduan Praktis Ibadah Puasa” karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, niat puasa fardhu, seperti qadha Ramadhan harus dilakukan sebelum terbit fajar. Bahkan dianjurkan untuk berniat puasa pada malam harinya, yakni mulai Matahari terbenam hingga terbit fajar.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang belum menguatkan niat berpuasa sebelum fajar maka tiada puasa baginya.” (HR Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)”
Setelah mengetahui bacaan niat dan ketentuan membaca niat puasa qadha Ramadhan, maka perlu juga mengetahui batas waktu mengganti puasa Ramadhan. Hal ini penting diperhatikan agar kewajiban mengganti puasa tidak terlewat.
Mengutip dari buku Qadha & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah Lc, para ulama sepakat puasa Ramadhan dapat diganti kapan saja sampai bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, waktu mengganti utang puasa Ramadhan dimulai setelah bulan Ramadhan sampai menjelang Ramadhan berikutnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, puasa qadha Ramadhan ini dapat dikerjakan di hari-hari utama seperti Senin dan Kamis yang mana umat Islam juga dianjurkan untuk berpuasa pada hari-hari tersebut. Lantas, apakah boleh jika puasa qadha Ramadhan yang dikerjakan pada hari Senin maupun Kamis digabung dengan puasa sunnah tersebut?
Dinukil dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, puasa senin kamis merupakan salah satu puasa sunah yang dianjurkan untuk dilakukan umat muslim. Puasa sunah ini tentunya memiliki keutamaan dan pahala besar bagi umat Islam yang melakukannya.
Berbicara tentang hukum menggabungkan puasa sunnah Senin-Kamis ini dengan puasa qadha Ramadhan, para ulama berbeda pendapat menjadi 3 golongan. Berikut ini penjelasannya
Ulama yang berada di golongan pertama ini menyatakan bahwa menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunah pada hari yang sama tidak diperbolehkan. Larangan ini karena
meng-qadha puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dipisahkan dari ibadah sunnah lainnya.
Jika seseorang menggabungkan puasa fardhu dengan puasa sunah, maka ia dianggap telah mencampur adukkan antara hak Allah dan hak dirinya sendiri. Menggabungkan dua niat dalam satu ibadah juga dianggap tidak sesuai dengan kaidah syariat.
Pendapat kedua menyatakan bahwa qadha puasa Ramadhan dan puasa sunnah seperti Senin dan Kamis boleh digabungkan. Para ulama yang berpendapat demikian mengatakan hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarang.
Jika seseorang berniat untuk meng-qadha puasa Ramadhan sekaligus memperoleh pahala puasa sunah pada hari yang sama, maka ia telah memenuhi syarat sahnya puasa. Selain itu, menggabungkan dua niat dalam satu ibadah juga tidak bertentangan dengan kaidah syariat.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA bahwa ia berkata:
Artinya: “Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa meng-qadhanya kecuali sampai bulan Syaban, karena sibuk melayani Rasulullah SAW.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Aisyah RA meng-qadha puasa Ramadhan pada bulan Syaban yang juga merupakan bulan yang disunahkan untuk berpuasa.
Adapun pendapat ketiga, juga membolehkan menggabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah lainnya, namun dengan syarat tertentu. Pendapat ketiga ini mensyaratkan puasa sunah yang digabung tersebut lebih utama daripada puasa qadha.
Artinya, jika seseorang menggabungkan dua ibadah yang berbeda tingkatannya, maka ia harus mengutamakan yang lebih tinggi. Jika tidak, maka ia telah merendahkan hak Allah.
Contoh dari puasa sunah yang lebih utama daripada puasa qadha adalah puasa Arafah dan Asyura.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua arena lebih sesuai dengan dalil-dalil dan syariat. Dengan demikian, melaksanakan puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa sunah Senin atau Kamis diperbolehkan.
Nah, demikianlah ulasan mengenai niat puasa qadha Ramadhan di hari Senin serta ketentuan waktu membaca dan hukum menggabungkannya. Semoga bermanfaat!