Tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) dikeluarkan dari program koas di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali. Hal ini buntut aksi nirempati mengejek alias mem-bully mahasiswa berinisial TAS (22) yang tewas usai melompat dari lantai empat gedung.
“RS Ngoerah mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan peserta didik tersebut ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi,” kata Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah I Wayan Sudana dilansir dari infoBali, Minggu (19/10/2025).
Sudana menjelaskan koas atau co-assistant adalah program keprofesian bagi mahasiswa kedokteran melalui tahap pendidikan klinis di rumah sakit. Dia menegaskan mahasiswa yang terbukti bersalah dan melanggar etika akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan kembali bahwa mereka adalah peserta didik yang sedang belajar di RS Ngoerah. Bukan sebagai karyawan RS Ngoerah sehingga tidak bisa disebut mewakili RS Ngoerah,” imbuh Sudana.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas RSUP Prof Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, mengatakan belum dapat menyampaikan nama-nama mahasiswa yang diduga melanggar etika atau melakukan perundungan itu. Namun, dia menyebut ada tiga mahasiswa koas yang diduga melakukan perundungan terhadap korban bunuh diri.
“Kalau nama kami belum berani sebut ya, karena masih pendalaman dari Unud,” ujar Dewa.
Aksi tak pantas enam mahasiswa Unud yang mengolok-olok korban bunuh diri berinisial TAS berbuah sanksi. Selain nilai mereka dikurangi pihak kampus, mereka resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) di kampus tersebut.
Empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.
Keempatnya telah menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.
“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya, dilihat infoBali, Sabtu (18/10).
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga mengambil langkah serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.
“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagramnya.
Tak hanya dari FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan tidak dengan hormat.