Naili Trisal resmi ditetapkan sebagai Wali Kota Palopo terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Sulawesi Selatan (Sulsel). Naili mengajak masyarakat Palopo untuk kembali bersatu dan melupakan persoalan sengketa PSU yang telah berlalu.
“Alhamdulillah wasyukurillah semua berjalan lancar, Pilkada telah selesai, mari kita sama-sama menjaga Palopo ini ya,” ucap Naili kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Naili mengatakan bahwa kemenangannya hari ini bersumber dari kepercayaan masyarakat Palopo kepadanya. Dia menjelaskan bahwa alasannya mencalonkan sebagai Wali Kota Palopo menggantikan suaminya Trisal Tahir disebabkan banyaknya permintaan masyarakat Kota Palopo sendiri.
“Keinginan masyarakat Kota Palopo,” singkatnya.
Adapun terkait program kerja yang menjadi prioritas di awal kepemimpinan nantinya, Naili masih merahasiakannya. Kata dia, dirinya bersama Akhmd Syarifuddin (Ome) tetap akan berfokus pada penuntasan semua visi misi.
“Sudah terterang di visi misi ya, makasih,” tutupnya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah turut memberikan selamat atas penetapan Naili-Ome sebagai sebagai paslon terpilih pada PSU Pilkada Palopo. Selain itu, Hasbullah menjelaskan bahwa KPU nantinya akan membawa berkas hasil pleno tersebut kepada DPRD Palopo untuk diparipurnakan.
“Aturannya satu hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun besok DPRD kan libur, seperti biasanya kita akan mengikuti hari kerja masing-masing kantor, DPRD nanti hari Senin kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Naili-Ome sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih. Penetapan keduanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Penetapan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih di Kantor KPU Palopo pada Jumat (11/7). Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah yang membacakan berita acara penetapan Naili dan Ome.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, menetapkan Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin SE MSi dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53% dari total suara sah sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Palopo periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan,” kata Hasbullah membacakan surat keputusan penetapan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Palopo pada tanggal 11 Juli 2025,” tambah Hasbullah yang diiringi tepuk tangan dari para peserta rapat pleno.