Muncul Spanduk Ajakan Perang di Flyover Makassar, Polisi Selidiki

Posted on

Warga , Sulawesi Selatan (Sulsel), dibuat heboh dengan kemunculan spanduk bertuliskan ajakan perang yang terpajang di Flyover Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini turun tangan menyelidiki pelaku yang memasang spanduk provokatif tersebut.

Pantauan infoSulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (24/7/2025) sore, sebuah spanduk putih terbentang di jembatan Flyover Makassar. Spanduk itu terpasang di sisi jembatan dengan tali yang diikat pada masing-masing ujung kanan dan kiri.

Spanduk tersebut tampak berwarna putih dengan tulisan bernada provokatif menggunakan cat berwarna hitam. Spanduk itu bertuliskan ajakan perang terbuka terhadap sebuah organisasi daerah (organda) tertentu.

Sejumlah pengendara motor yang berhenti saat lampu merah tampak sesekali menoleh ke arah spanduk. Warga di sekitar lokasi juga terlihat memperhatikan spanduk yang belum diketahui sosok yang memasangnya.

“Terkait dengan pamflet ajakan melakukan perang, kami dari kepolisian sedang menyelidiki siapa yang menaruh pamflet tersebut,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (24/7).

Arya mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.

“Mulai dari CCTV, saksi-saksi kami selidiki. Pastinya akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia menyebut isi dalam spanduk tersebut mengandung unsur ancaman dan provokasi. Menurutnya, hal itu bisa mendorong orang lain melakukan tindakan negatif.

“Karena ini ancaman dan provokasi kepada orang-orang untuk melakukan tindakan negatif,” ungkapnya.

Arya mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah terpancing untuk melakukan aksi tawuran. Dia menuturkan jika tertangkap, hal tersebut justru akan merugikan diri sendiri.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan, tidak terpancing melakukan tindakan tawuran. Karena kalau sampai ketahuan, ketangkap, akan merugikan diri sendiri,” bebernya.

Arya mengungkapkan pihaknya akan memproses secara pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Namun jika tidak, upaya preventif akan dilakukan dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kampus.

“Kita akan melakukan proses secara pidana, apabila ada pidananya, kalau tidak kita lakukan upaya preventif terhadap bersangkutan dilaporkan kepada pihak kampus yang bersangkutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *