Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai fenomena penipuan online atau sosial bisnis (sobis) mulai dianggap biasa hingga jadi pekerjaan kebanggaan. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan MUI Sulsel menerbitkan fatwa bahwa kegiatan sobis itu haram.
“Ada indikasi kuat, berdasarkan informasi yang akurat bahwa di daerah tertentu kegiatan sobis itu dianggap sebagai kebanggaan dan kalau itu terjadi di masyarakat, dianggap kebaikan dan kebanggaan, itu bisa merusak tatanan nilai-nilai yang kita bangun di Indonesia ini, terutama kita Bugis Makassar,” ujar Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada infoSulsel, Rabu (7/5/2025).
MUI Sulsel merasa bertanggung jawab untuk memberi pedoman atau penjelasan hukum atas fenomena tersebut. Pasalnya, praktik yang tergolong penipuan (gharar dan tadlis) adalah haram dalam pandangan Islam.
“Oleh karena itu tentu MUI berkewajiban menyampaikan duduk perkara bagaimana sebenarnya kegiatan sobis itu yang indikasinya mengarah kepada penipuan dan pencurian,” katanya.
Setelah fatwa dikeluarkan, Muammar berharap agar aparat memberi perhatian terhadap pelanggaran hukum ini. Sedangkan bagi pelaku, fatwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan itu melanggar hukum dan ajaran agama.
“Jadi kalau ini tetap dilanggar berarti menginjak-injak Al-Qur’an, kalau pelakunya muslim berarti menginjak Al-Qur’annya sendiri. Tentang bagaimana efeknya, tentu kita serahkan ke pemerintah dan penegak hukum,” jelasnya.
Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat saling mengingatkan bahwa sobis haram. Khususnya kepada ulama di daerah-daerah diharapkan menyiarkan fatwa ini.
“Terutama ke pelaku, keluarganya, sama pihak yang mendukung (membiarkan), saling mengingatkan bahwa apa yang dilakukan itu bertentangan dengan ajaran agama dan hukum negara. Kita juga harapkan ulama-ulama di daerah menyiarkan fatwa ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa mengharamkan kegiatan sobis. Fatwa ini keluar usai heboh kasus TNI menangkap 40 terduga passobis atau pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap yang dianggap tidak kunjung selesai secara hukum.
MUI Sulsel menetapkan kebijakan itu lewat fatwa bernomor: 006 Tahun 2025 tentang Hukum Sobis yang terbit pada 4 Mei 2025. Fatwa itu diteken Ketua MUI Sulsel Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid.
“Fatwa itu berawal atau berangkat dari keresahan masyarakat terutama korban yang sudah sangat masif beritanya dan sudah menjadi rahasia umum. Hanya saja hampir tidak ada penyelesaian dalam hukum,” ujar Muammar Bakry.
Muammar turut menyinggung kasus Kodam XIV/Hasanuddin yang sempat menangkap 40 terduga passobis alias pelaku penipuan online. Namun belakangan 37 orang di antaranya dilepaskan Polda Sulsel dengan dalih tidak ada laporan korban secara resmi.
“Kemarin misalnya pihak TNI secara kelembagaan menangkap puluhan orang yang diduga, tapi sayangnya tidak ada penyelesaiannya secara hukum dengan alasan tidak ada korbannya mengaku. Padahal sudah banyak korban yang menyampaikan itu dan bahkan sudah melapor ke polisi,” katanya.