Motif Bendahara KPU Maluku Nekat Bakar Kantor untuk Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada

Posted on

Polisi juga mengungkap motif Bendahara KPU Buru, Maluku, inisial RH (48) nekat membakar kantornya. Pelaku ternyata ingin menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar.

“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Sulastri mengatakan pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantornya lenyap. Sehingga laporan pertanggungjawaban tidak bisa diperiksa karena terbakar.

(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporanpertanggungjawaban anggaran Pilkada,” imbuh Sulastri.

Dalam kasus ini, RH berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan tersebut kemudian diserahkan kepada pria SB (45) dan AT (42) untuk masuk ke dalam kantor, sebelum melakukan pembakaran.

“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” bebernya.

“Sampai di dalam kantor KPU, menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sulastri mengatakan kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH sebab keduanya memiliki utang budi kepada RH. Namun demikian, dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan.

“SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH. Kini Polres Buru melakukan menyelidiki lanjutan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Diketahui, kebakaran melanda gedung Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea, Jumat (28/2) pukul 02.50 WIT. Insiden mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar.