Guru mengaji berinisial SA (49) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap 16 orang muridnya. Salah satu korban merupakan seorang komika bernama Eky Priyagung.
Aksi bejat pelaku SA terungkap setelah Komika Eky memberanikan diri mengungkap pelecehan itu melalui video hingga viral di media sosial. Eky mengaku menjadi korban saat dia masih menjadi santri di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di sebuah masjid di Kecamatan Rappocini, Makassar pada 2009 silam.
Dia mengatakan dirinya masih berusia 13 tahun saat dilecehkan oleh SA. Menurut Eky, pelecehan itu mulai terjadi saat dirinya diajak ke rumah terduga pelaku dengan alasan untuk menjalani tes kenaikan tingkat.
“Saya dulu juga pembina di masjid di situ, diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” kata Eky kepada infoSulsel, Sabtu (26/4/2025).
Saat tiba di lokasi, pelaku justru mengunci pintu rumahnya hingga pelecehan itu terjadi. Eky mengaku sampai diminta untuk membuka celana guru mengajinya.
“Terus setelah dibegitukan (dilecehkan), disuruh sumpah Al-Qur’an jika mengaku, menceritakan ke orang lain atau ada yang tahu saya akan celaka,” kata Eky.
Lebih lanjut Eky mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan aksi asusila itu di masjid. Dia mengaku guru mengaji sampai melakukan pelecehan sampai 7 kali.
“Jadi saya mau speak up dari awal kejadian karena dasarnya saya cerewet tidak bisa pendam lama. Bahkan saya sudah pernah speak up di masjid cuma saya masih kecil bahasaku tidak jelas,” katanya.
Polisi yang mengetahui dugaan pelecehan itu akhirnya turun tangan menangkap pelaku SA di kediamannya di Makassar pada Rabu (30/4). Terungkap, pelaku sudah melakukan aksi asusilanya di sekretariat masjid sejak 2004 silam.
“Ini juga sudah tertangkap satu orang tersangka, Ini (dugaan pencabulan) sejak tahun 2000-an, tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
“Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga, (pencabulan) dilakukan di sekretariat masjid,” sambung Kombes Arya.
Meski belum merinci, Arya tidak menampik jumlah korban telah mencapai 16 orang santri. Namun dia mengimbau kepada korban lain untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Saat ini saksinya sudah kita periksa adalah korban 3, saksinya ada 4, tapi memang dugaannya ada lebih daripada 10 orang tapi kita masih cari korbannya,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kesediaan komika Eky untuk dimintai keterangan di Makassar. Pasalnya komika Eky saat ini berada di luar Sulsel.
“Waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir di sini sudah diperiksa tapi mungkin karena kesibukan beliau sampai saat ini belum bisa pemeriksaan dilaksanakan,” ucap Arya.
Polisi sendiri turut menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Selasa (6/5). Pelaku tampak memakai baju tahanan Polrestabes Makassar berwarna orange.
Pelaku terlihat tertunduk lesu selama konferensi pers berlangsung. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak mendampingi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak-anak. Pelaku kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.
“Dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Arya.