Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey. MK berpendapat permohonan Roni-Ramdhan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). MK menyatakan menolak gugatan Roni-Ramdhan untuk seluruhnya.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan dilihat infocom dalam tayang sidang MK.
MK menilai dalil Roni-Ramdhan soal adanya ijazah paket C palsu tidak terbukti. Dalil pemohon yang menyatakan adanya politik uang juga tidak terbukti.
“Menurut mahkamah pada saat Nurjana Hasan Yusuf mendaftar bakal calon Wakil Bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 menggunakan ijazah paket C yang diterbitkan oleh lembaga yang sah dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh lembaga yang sah dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pendaftaran calon wakil bupati pasangan calon nomor 2 tidak memenuhi syarat tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
“Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan telah terjadi pelanggaran berupa tindakan politik uang yang bersifat TSM yang dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara. Dengan demikian, dalil pemohon mengenai pelanggaran politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor 2 secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo Utara tidak beralasan menurut hukum,” tambah Hakim MK Enny Nurbaningsih saat melanjutkan bacaan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Diketahui, pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey menggugat hasil pemilihan suara ulang Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi. Pihak Roni-Ramdhan menduga ada kecurangan di balik hasil coblos ulang tersebut.
“Iya benar, kita akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dekat sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan MK,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Roni-Ramdhan, Umar Karim kepada infocom, Jumat (25/4).
Umar menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di PSU Pilkada Gorontalo Utara. Dia menyinggung adanya politik uang atau money politics dan pelanggaran administratif.