Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. Keputusan MK ini menegaskan kemenangan pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang unggul di pilkada tersebut.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan perkara nomor: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menganggap seluruh dalil yang diajukan pihak RMB-ATK tidak dapat dijadikan alasan adanya pelanggaran administrasi. Dalil pemohon yang meragukan keabsahan surat pemberitahuan pajak (SPT) pajak tahunan milik calon wali kota Palopo nomor urut 4 Naili, dianggap MK tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini berdasarkan keterangan dari KPP Pratama Tanjung Priok yang menyatakan Naili telah melaporkan SPT tahunan pada 6 Maret 2025 dan SPT tahunan 4 tahun sebelumnya. Naili juga dinyatakan telah melaksanakan kewajiban pajak dan terbukti secara sah memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi setidaknya selama 5 tahun terakhir.
“Dalil pemohon mengenai pelanggaran administrasi calon wali kota atas nama Naili menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Ridwan Mansyur.
Sementara terkait dalil pemohon soal pelanggaran administrasi Akhmad Syarifuddin (Ome) soal tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai terpidana, juga tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan Ome telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat/pemilih sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU Pilkada Palopo.
Ome juga dinilai telah mengumumkan statusnya tersebut lewat media cetak sebelum penetapan pasangan calon untuk PSU Pilkada Palopo. Selain itu pengumuman melalui akun media instagram Ome pada 10 April 2025. MK beranggapan tindakan yang dilakukan Ome sebagai bentuk corrective action.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” ucap Hakim Ridwan Mansyur.
Sebagai informasi, Naili-Ome unggul dalam PSU Pilkada Palopo setelah meraih 47.349 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) meraih 35.058 suara.
Sementara RMB-ATK yang menggugat hasil pilkada tersebut memperoleh 11.021 suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 269 suara.
Sebelumnya, KPU Sulsel mengumumkan hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo di kantor KPU Palopo pada Selasa (27/5). Naili-Ome unggul dengan perolehan suara 47.349 suara. Penetapan rekapitulasi dihadiri saksi tiap paslon, kecuali saksi dari paslon nomor urut 3.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Semua saksi paslon hadir kecuali 03 dan saksi paslon 03 tidak bertanda tangan pada keputusan tersebut, yang lain semuanya bertanda tangan,” ungkap Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Selasa (27/5).