Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M di Kasus Skincare Merkuri

Posted on

Owner skincare, Mira Hayati dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus pengedaran skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mira Hayati terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar tim JPU dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025).

Tidak hanya itu, Mira Hayati juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak dapat membayarnya, maka terdakwa akan mendapatkan tambahan masa kurungan.

“Membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata jaksa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan JPU yang menilai Mira Hayati melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, jaksa turut membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap Mira Hayati.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa Mira Hayati dinilai meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengedarkan skincare bermerkuri juga dapat membahayakan pengguna atau konsumen.

Selain itu terdakwa Mira Hayati dianggap kurang hati-hati dalam mengedarkan produk skincarenya. Sebab, Mira Hayati selaku pelaku usaha tidak memastikan lebih dahulu keamanan produk sebelum diedarkan.

“Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” terang jaksa.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” sambungnya.

Atas tuntutan yang dibacakan, Mira Hayati akan melakukan pembelaan secara tertulis. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa (17/6).

Mira Hayati memproduksi sejumlah skincare di pabriknya sendiri yang bernama PT Agus Mira Mandiri Utama (AMMU). Di antaranya adalah MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Belakangan, didapati kedua produk tersebut mengandung bahan berbahaya merkuri. Hal ini berdasarkan hasil pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

“Bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung Merkuri/Raksa/HG,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3).

Salah satu produk Mira Hayati yakni MH Cosmetic Night Cream juga disebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sehingga produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.

“Produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM,” bebernya.

Dakwaan Mira Hayati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *