Staf dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Nurul Setiawan mengungkap merek Raja Glow (RG) telah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan klasifikasi kosmetik. Nurul menegaskan penggunaan merek RG pada produk obat herbal merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.
Hal itu diterangkan Nurul saat menjadi saksi dalam persidangan kasus peredaran kosmetik berbahaya dengan terdakwa Agus Salim di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/5/2025). Nurul mengatakan jika merek RG sejak awal diajukan untuk kelas kosmetik.
“Setelah melakukan pengecekan bahwa Raja Glow ini terdaftar di kelas kosmetik dan sudah keluar sertifikat (HAKI),” ujar Nurul yang bertugas di Bidang Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulsel.
Sehingga penggunaan merek tersebut hanya dapat digunakan pada produk kosmetik. Sementara perbuatan Agus Salim yang menggunakan merek RG pada produk obat herbal dianggap dapat menyesatkan masyarakat.
“Jadi, kalau (terdaftar) untuk kosmetik ya (penggunaannya) untuk kosmetik. Kalau mau digunakan di kelas lain, didaftarkan lagi (pengajuan) di kelas lain,” jelas saksi.
“(Penggunaan merek kosmetik pada produk obat herbal) tidak sesuai (aturan), karena kalau dia daftarkan di kelas kosmetik berarti penggunaannya harus di kosmetik. (Perbuatan tersebut) bisa menyesatkan konsumen, karena konsumen taunya ini kosmetik kan, kenapa jamu,” sambungnya.
Sementara itu, Nurul menjelaskan jika obat tradisional atau jamu-jamuan tergolong di kelas 5. Dia juga menyebut jika sebelumnya pihak Agus Salim pernah mengajukan pendaftaran merek My Body Slim, namun ditolak.
“Mengetahui ada diajukan permohonan HAKI atas nama My Body Slim?” tanya jaksa kepada saksi.
“Iya saya sempat cek. Pernah diajukan permohonannya tapi statusnya ditolak, karena ada persamaan (merek) pada produknya,” jawab saksi Nurul Setiawan.
“Jadi pernah ada yang mengajukan dengan merek yang sama?” tanya jaksa kembali.
“Iya,” jawabnya.
RG Bisa Jadi Obat Herbal Asal Didaftarkan Kembali
RG terdaftar di HAKI sebagai merek yang tergolong pada kelas kosmetik. Sehingga penggunaan merek tersebut harus pada produk kosmetik saja.
Namun, jika merek RG yang terdaftar sebagai kosmetik digunakan pada produk herbal, itu tidak sesuai peruntukannya. Kecuali jika mereka tersebut diajukan kembali dengan klasifikasi obat herbal atau kelas 5, maka bisa digunakan pada produk herbal.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kendati demikian, Nurul menyebut jika tidak ada sanksi pada pihak yang menggunakan merek yang belum terdaftar di HAKI.
“Itu bisa enggak kita menambah RG itu untuk masuk kepada obat tradisional?” tanya penasihat hukum terdakwa kepada saksi Nurul Setiawan.
“Bisa, (tapi) didaftar kembali,” jawab Nurul.
“Kemudian pada saat itu belum, kalau misal ternyata belum terdaftar atau lagi diupayakan mendaftar. Tapi bukan berarti ini tidak bisa di daftar, ini bisa di daftar. Iya kan? Pertanyaannya di situ ada sanksinya?” tanya penasehat hukum lagi.
“Tidak ada sanksi,” respons saksi.
Sementara itu, pihak penasehat hukum Agus Salim kembali mempertegas di akhir persidangan terkait merek RG tersebut. Dia mempertanyakan mana yang termasuk merek pada produk RG My Body Slim.
“Mereknya apa?” tanya penasehat kepada Nurul.
“My Body Slim,” jawabnya.
“Bukan RG?” tanya penasehat hukum mempertegas.
“Bukan,” kata saksi.
Untuk diketahui, Agus Salim didakwa mengedarkan produk obat herbal RG My Body Slim yang mengandung zat kimia berbahaya. Agus Salim juga menambahkan merek RG pada produk tersebut dan ditemukan tidak memiliki izin edar BPOM.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan bahan zat kimia yakni Bisakodil. Sehingga secara kesimpulan, produk tersebut tidak memenuhi syarat pada produk obat herbal.
Sementara perbuatan Agus yang meminta agar menambahkan produk RG Raja Glow tidak sesuai dengan nama produk yang telah disetujui ijin edar oleh BPOM dinilai bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam pada Pasal 9 dan Pasal 11 ayat 1. Sehingga pihak BPOM Makassar pun mengecek barcode yang tertera dalam kemasan produk RG Raja Glow MY Body Slim melalui aplikasi cek BPOM.
“Sehingga oleh Ahli Abdul Rahman S Si Apt MM dari BPOM Makassar menerangkan bila produk RG Raja Glow My Body Slim termasuk produk obat tradisional tanpa izin edar,” lanjut dakwaan JPU.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.