Mengenal Pulau Kakabia yang Diperebutkan Sulsel-Sultra: Kasus Sengketa-Potensi

Posted on

Pulau Kakabia terletak di perbatasan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Pulau kecil yang berada di tengah lautan Teluk Bone ini menjadi rebutan antara Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulsel dan Kabupaten Buton Selatan di Sultra.

Secara historis, pulau tidak berpenghuni ini sudah mulai bersengketa pada 2014 silam. Sengketa bermula ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Sultra terbit dan Pulau Kakabia atau juga dikenal Pulau Kawi-kawia masuk dalam wilayah Buton Selatan.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawi-Kawia, pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kepulauan Selayar. Hal ini kemudian menjadi dasar Pemkab Kepulauan Selayar untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 24/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali.

Melansir salinan putusan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018, Pemkab Selayar menilai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia belum pernah dibatalkan dan/atau dicabut sehingga masih sah dan berlaku. Sementara pada Undang-Undang Nomor 16 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan, pada bagian Umum dinyatakan luas wilayah keseluruhan Kabupaten Buton Selatan adalah kurang lebih 509,92 km² dan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia masuk di dalamnya.

Selain itu, Pemkab Selayar menyebut jika Pulau Kakabia terletak di bagian timur Kabupaten Kepulauan Selayar pada posisi koordinat 6º 54′ 7″ Lintang Selatan (LS) dan 122º 13′ 11″ Bujur Timur (BT). Badan Informasi Geopasial (BIG) pada surat Nomor: B7.3/PPKS/PL/12/2017 (bukti P-8) perihal permohonan data spasial dan koordinat Pulau Kakabia/Kawikawia dan Pulau Bentang, juga menyatakan Koordinat Pulau Kakabia adalah pada posisi koordinat 122º 13’14,16″ Bujur Timur (BT) dan 06º 54’17,27″ Lintang Selatan (LS), yang notabene hampir sama.

Fakta lain yang diungkap Pemkab Kepulauan Selayar ialah terkait dengan penguasaan Pulau Kakabia. Disebutkan, pada tahun 1971 Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Palioi, telah membangun Tugu di Pulau Kakabia, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sampai saat ini tugu yang ditempelkan logo Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut masih berdiri kokoh.

Sementara, berdasarkan dokumen sejarah, Van Der Stock, seorang peneliti sejarah berkebangsaan Belanda dalam bukunya berjudul Het Eiland Saleijer tahun 1866, menjelaskan Pulau Salayar, disebut juga tanah doing, Siladja dan oleh penduduknya sendiri disebut Salayara’ terletak di sebelah selatan jazirah terselatan Pulau Sulawesi, Ujung Bira, dibelah oleh Selat Selayar.

Letak Selayar memanjang, di sebelah Barat agak jauh ke selatan, terletak Pulau Passi atau Pulau Babi, disebut juga Sariwa, Hog-Island dan pulau Babi, di antarai oleh Selat Passi. Sementara pulau-pulau lainnya berada di bawah Selayar yakni Liukang-Loe, Selat Andries, Batang Keke, Sarantang, Selat George, Tanah Doang, Wira, Malimbo, Guwang, Bauluang, Tabelongang, Pollassi, Dian-Lainu, Rusa, Mama-laki, Sisir atau Batubatu, Tanah Jampea, P. Opa, P.Tapaya, P. Panjang, Kayu-Adi, KayuAnjole, Pulau Kasuari yang saat ini merupakan pulau dengan nama Pulau Kakabia dan pulau-pulau lain seterusnya.

Dari berbagai bukti yang dilampirkan Pemkab Selayar, MK kemudian memutuskan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Alasannya, hal tersebut bukan masalah konstitusional dan permasalahan ini harus diselesaikan pemprov masing-masing yang berkoordinasi dengan Kemendagri.

Belakangan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022. Dalam lampiran keputusan tersebut, Pulau Kakabia atau Kawi-kawia dikodefikasi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor 78:01.40112.

Keputusan itu kemudian berimbas pada penyusunan Ranperda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang RPJPD dan Ranperda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang RT/RW Provinsi Sulawesi Tenggara 2025-2045. Ranperda tersebut tidak kunjung disahkan lantaran sengketa status kepemilikan, hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Pemprov Sultra berkoordinasi dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan pada Agustus 2024 lalu.

Pulau Kakabia masuk dalam wilayah Buton Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 24/PPU-VI/2018 sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan. Di sisi lain, Kabupaten Selayar berpedoman pada Permendagri Nomor 45/2011 tentang Wilayah Administrasi yang menyebut Pulau Kakabia masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Belakangan, Bupati Selayar Natsir Ali juga berkunjung langsung ke Pulau Kakabia pada 1 Mei 2025. Dalam kunjungannya itu, Natsir Ali menegaskan jika Pulau Kakabia merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah administrasi Kepulauan Selayar.

Dilansir dari situs resmi Pemkab Selayar, Pulau Kakabia merupakan pulau tak berpenghuni yang terletak di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara geografis, pulau ini berbatasan langsung dengan wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Namun, berdasarkan Permendagri No 45 Tahun 2011, Pulau Kakabia secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Pulau ini adalah bagian sah dari Selayar, Sulawesi Selatan. Kami memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk keputusan Kemendagri yang jelas menetapkan Pulau Kakabia di bawah administrasi Selayar,” tegas Natsir Ali.

Natsir Ali juga mengungkapkan rencana pembangunan kembali tugu penanda sebagai simbol kedaulatan Selayar sekaligus mengembangkan potensi pariwisata pulau ini. Dia mengungkapkan, di lokasi masih berdiri sebuah tugu dengan lambang Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Keberadaan tugu Buton Selatan di sini tidak mengubah status hukum pulau ini. Kami akan segera membangun penanda baru yang lebih permanen,” tegas Natsir Ali.

Di sisi lain, Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra juga kini membangun komunikasi terkait batas wilayah Pulau Kakabia ini. Melansir situs Pemprov Sulsel, Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra menyepakati pemanfaatan ruang di Pulau Kakabia sebagai kawasan konservasi dan pariwisata.

Kesepakatan ini dituangkan dalam rencana pembuatan MoU antara kedua provinsi. Selanjutnya, pengelolaan wilayah akan ditindaklanjuti melalui surat permohonan resmi Gubernur Sultra kepada Gubernur Sulsel.

Selain itu, Natsir Ali mengungkapkan jika Pulau Kakabia memiliki banyak potensi. Dia pun merencana membangun dermaga untuk memudahkan akses ke pulau tersebut.

“Pulau Kakabia memiliki potensi wisata yang luar biasa, terutama sebagai habitat ribuan burung. Begitu menginjakkan kaki di sini, pengunjung akan disambut oleh kicauan burung-burung yang hidup alami. Ke depannya, kami ingin menjadikan pulau ini sebagai destinasi ekowisata,” jelas Natsir Ali.

Natsir Ali berkomitmen tidak hanya mempertahankan kedaulatan wilayah, tetapi juga mengoptimalkan potensinya. Dengan langkah strategis ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak hanya menjaga integritas teritorial, tetapi juga mempersiapkan Pulau Kakabia sebagai aset berharga untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan wilayah kepulauan dengan 130 pulau, 104 di antaranya tidak berpenghuni dan 26 berpenghuni. Pulau Kakabia menjadi salah satu pulau terluar yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi kedaulatan wilayah maupun potensi ekowisata yang menjanjikan.

“Kami akan mengambil langkah tegas, baik secara hukum maupun pengembangan infrastruktur. Pembangunan dermaga dan fasilitasi khusus lainnya akan menjadi prioritas untuk memudahkan kunjungan wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Pulau Kakabia,” pungkasnya.

Mendagri Tetapkan Pulau Kakabia Milik Selayar

Potensi Pulau Kakabia

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *