Material Sisa Kebakaran DPRD Sulsel Dijual: Besi Rp 3.600/Kg-Kayu Rp 1,2 Juta

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjual material hasil bongkaran sisa kebakaran gedung imbas aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Sejumlah material dijual dengan harga bervariasi mulai dari potongan besi seharga Rp 3.600 per kilogram hingga kayu senilai Rp 1,2 juta dalam satu paket.

“Barang-barang dijual tanpa proses lelang dengan harga limit yang telah ditetapkan,” ujar Kabag Umum Setwan DPRD Sulsel Andi Muhammad Said kepada infoSulsel, Kamis (25/12/2025).

Kebijakan ini mengacu dari Keputusan Gubernur Sulsel bernomor: 1953/XI/2025. Selain bertujuan untuk efisiensi pengelolaan aset negara, langkah ini juga dilakukan untuk meminimalisir limbah konstruksi di area gedung dewan.

“Langkah ini juga mendukung efisiensi pengelolaan aset negara serta membantu mengurangi limbah konstruksi,” katanya.

Masyarakat yang berminat dapat memilih empat item yang telah dirinci dalam pengumuman. Berdasarkan ketetapan harga limit, besi dihargai Rp 3.600/kg, baja ringan Rp 2.400/kg, aluminium Rp 14.200/kg, dan paket kayu sebesar Rp 1.260.000 per paket.

“Ada empat item di situ. Harga terendah yang di flayer itu,” sebutnya.

Said menambahkan pemanfaatan material bekas ini juga memiliki nilai positif bagi lingkungan. Penggunaan kembali besi dan kayu sisa konstruksi dianggap mampu membantu menekan biaya proyek serta mengurangi jejak karbon industri bangunan.

“Selain itu, penggunaan potongan besi dan material bekas membantu menekan biaya proyek dan memberikan dampak positif terhadap pengurangan jejak karbon industri bangunan,” tuturnya.

Masa penawaran material ini dibuka dalam waktu singkat bagi seluruh lapisan masyarakat. Setwan DPRD Sulsel memberikan batas waktu selama enam hari untuk pengajuan minat secara resmi.

“24 sampai 29 Desember disampaikan kepada seluruh masyarakat,” ungkap Said.

Hingga saat ini, sejumlah pihak dilaporkan telah menghubungi Sekretariat DPRD Sulsel untuk menyatakan ketertarikan membeli material itu. Para peminat diinstruksikan untuk segera membuat surat penawaran resmi untuk diserahkan ke pihak terkait.

“Sudah beberapa hubungi kami. Mereka selanjutnya buat surat penawaran,” terang Said.

Said menuturkan nantinya seluruh surat penawaran yang masuk akan dikumpulkan dan diserahkan ke Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Pihak BKAD yang akan menentukan mekanisme penilaian dan menunjuk pembeli yang sesuai.

“Kami kumpulkan dan serahkan ke BKAD. Mereka nanti bagaimana mekanismenya menilai untuk memberikan siapa yang mau ditunjuk,” ucapnya.