Massa Desak Kejati Sultra Usut Peran Komisaris PT LAM di Kasus Blok Mandiodo

Posted on

Massa unjuk rasa menggeruduk kantor Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari. Mereka mendesak Kejaksaan mengusut peran Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM) Tan Lie Pin dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Pantauan infocom, Senin (28/4/2025), massa yang tergabung dalam Garda Muda Ano (GAM) Sultra bergerak ke Kejati Sultra melaksanakan demonstrasi. Mereka sempat membakar ban meminta agar pihak Kejati Sultra membuka gerbang.

Massa belakangan mencoba menerobos dengan cara mendobrak gerbang dan memanjat pagar. Setelah mendapat tekanan, pihak Kejati Sultra langsung mempersilahkan massa aksi masuk untuk mediasi.

“Kedatangan kami ke sini untuk mendesak segera menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining Tan Lie Pin sebagai tersangka,” kata Jenderal Lapangan GAM Sultra Muh Iqbal kepada wartawan usai mediasi di Kejati Sultra .

Iqbal menuding Tan Lie Pin terlibat dalam pusaran kasus korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo. Dia menyinggung kesaksian di persidangan.

“Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan dua kesaksian office boy menerangkan bahwa terjadinya pembukaan rekening atas perintah Komisaris Utama yang digunakan untuk mengumpulkan hasil penjualan ore nikel secara ilegal. TPPU-nya masuk dan tindak korupsi masuk,” bebernya.

“Tapi kami kecewa Kejati Sultra tidak memberikan kepastian hukum kepada kami bahwa periode sekian akan menetapkan tersangka. Dia hanya sampaikan sabar-sabar, sabar sampai kapan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi V Intel Kejati Sultra Ruslan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Blok Mandiodo. Dia mengakui penyelidikan TPPU itu juga sudah termasuk soal pemeriksaan saksi-saksi terkait, salah satunya Tan Lie Pin.

“Sekarang kita lagi sidangkan yang TPPU-nya, termasuk Tal Lie Pin Komisaris PT Lawu ini,” ungkap dia.

Kendati demikian, Ruslan belum memastikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menekankan hal tersebut perlu menunggu hasil penyelidikan oleh tim penyidik.

“Kita tunggu tim saya (penetapan tersangka), artinya tim pemeriksa yang sedang memeriksa saksi-saksi di Jakarta. Jelas kita harus periksa (Tan Lie Pin),” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *