Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Bawa Mesin Cetak Uang Palsu ke Kampus

Posted on

Cara mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, membawa mesin cetak uang palsu ke kampus tempatnya bekerja terungkap. Mesin tersebut dipindahkan menggunakan truk towing dan mobil forklip oleh rekannya bernama Muhammad Syahruna.

“Muhammad Syahruna memindahkan unit mesin cetak GM-247IIMP-25 offset printing machine menggunakan truk towing dan mobil forklip,” ujar jaksa dalam sidang dakwaan seperti dikutip dari SIPP PN Sungguminasa, Selasa (29/4/2025).

Jaksa menyebut mesin cetak tersebut dipindahkan ke lorong WC sebelah kanan perpustakaan. Bahkan agar tidak terlihat oleh mahasiswa maupun staf yang berkunjung ke perpustakaan, Ibrahim mengakalinya dengan memasang dinding sekat.

Kegiatan pemindahan alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut dilakukan pada September 2024. Andi Ibrahim selaku pemodal dalam pembuatan uang palsu tersebut turut memindahkan bahannya dengan mobil dinas miliknya.

“Terdakwa Andi Ibrahim memindahkan bahan pembuatan rupiah palsu berupa kertas konstruk menggunakan mobil dinas kampus kepala perpustakaan,” terangnya.

“Sedangkan saksi Ambo Ala memindahkan bahan lainnya untuk pembuatan rupiah palsu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dan mobil sewa bak terbuka,” ucapnya.

Dengan mesin cetak tersebut, Andi Ibrahim berhasil meraup untung sebanyak Rp 60,5 juta. Untung tersebut merupakan hasil penjualan uang palsu produksinya sebesar Rp 152 juta.

Saat itu, Muhammad Syahruna menyerahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.400 lembar atau sebesar Rp 640 juta sesuai permintaan Ibrahim.

Adapun uang palsu tersebut diserahkan secara berangsur sebanyak 4 kali pada September hingga akhir November 2024 di perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Selanjutnya Andi Ibrahim memberikan uang palsu Rp 1 juta kepada Mubin Nasir untuk diuji coba.

“Selanjutnya terdakwa Andi Ibrahim memberikan kepada saksi Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer di UIN Alauddin Makassar dengan pertama-tama memberikan uang rupiah palsu sebanyak Rp 1 juta untuk uji coba,” terang jaksa dikutip dari SIPP PN Sungguminasa.

“Terdakwa Andi Ibrahim mengarahkan saksi Mubin Nasir untuk mencari orang yang mau membeli atau menukar uang rupiah palsu dengan sistem 1 banding 3, yang mana 1 lembar untuk keuntungan saksi Mubin Nasir dan 2 lembar diberikan kepada orang yang mau menukar uang rupiah palsu,” imbuhnya.

Jaksa menyebut Ibrahim berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp 152 juta secara bertahap kepada Nasir. Penyerahan uang palsu tersebut dilakukan di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Dengan total uang rupiah palsu yang terdakwa Andi Ibrahim serahkan kepada saksi Mubin Nasir adalah sebesar Rp 152 juta dan terdakwa Andi Ibrahim memperoleh keuntungan uang rupiah asli sebesar Rp 60,5 juta,” beber jaksa.