Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Posted on

Polisi menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten berinisial AH (50) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. AH diduga menjadi pemasok sabu untuk 4 warga yang juga telah diamankan aparat kepolisian.

“Polres Enrekang berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto dalam keterangannya di Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan empat pelaku yang sedang pesta sabu di rumah kosong Kecamatan Anggeraja, Enrekang pada Kamis (5/6). Keempatnya masing-masing berinisial AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).

“Dari hasil interogasi terhadap terduga AL bahwa barang tersebut didapat dari terduga AH (mantan anggota DPRD Enrekang),” paparnya.

Polisi kemudian bergerak menuju kediaman AH yang tinggal berhadapan dengan lokasi 4 pelaku melakukan pesta sabu. AH pun ditangkap beserta barang bukti sabu.

“Total narkotika yang disita dari terduga AH dengan berat bruto 41,86 gram yang dia beli dengan harga Rp 33 juta,” jelasnya.

Kelima pelaku kini ditahan. Terduga pelaku AL disangkakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan untuk terduga MT, MR, dan LD dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Untuk terduga AH disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 34 tahun 2009,” terang Hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *