Makna Bendera Setengah Tiang 30 September serta Aturan Pengibarannya

Posted on

Pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan edaran untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September. Tahun ini, imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.

Lantas, apa sebenarnya makna bendera setengah tiang 30 September? Bagaimana pula aturan pengibarannya?

Simak berikut ini penjelasan lengkapnya!

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kemenbud, imbauan mengibarkan bendera setengah tiang 30 September merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965. Ini sekaligus menjadi momen refleksi bagi penerus bangsa agar tidak melupakan peristiwa kelam yang merenggut banyak korban jiwa tersebut.

Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang 30 September jelaskan lebih lanjut dalam surat edaran Kemenbud. Bendera setengah tiang dikibarkan sehari pada tanggal 30 September.

Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mengibarkan bendera satu tiang penuh sehari setelahnya, yakni pada 1 Oktober 2025. Pengibaran bendera satu tiang ini untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian tertulis dalam surat edaran Kemenbud dikutip dari infoNews, Selasa (30/9/2025).

Tata tertib mengibarkan bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Mengutip PP tersebut, berikut ketentuannya:

Dikutip dari buku Kegagalan Kudeta G 30 S PKI karya M Fuad Nasar, pemberontakan G30S PKI merupakan upaya kudeta yang berlangsung pada Kamis 30 September 1965 atau Jumat 1 Oktober dini hari. Peristiwa ini diawali dengan aksi penculikan para jenderal pimpinan TNI Angkatan Darat oleh sejumlah prajurit TNI yang merupakan binaan PKI.

Pemberontakan itu dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang merupakan Komandan Batalion Resimen Cakrabirawa dan bertugas sebagai pasukan pengawal istana. Enam jenderal pimpinan Angkatan Darat dan seorang perwira pertama gugur dalam peristiwa tersebut.

Keenam jenderal perwira tinggi yang menjadi korban G30S PKI yaitu Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan.

Mereka diculik oleh para prajurit TNI binaan PKI di kediamannya masing-masing. Tiga jenderal dibunuh di tempat dalam penyergapan, lalu mayatnya diseret dan dinaikkan ke atas truk. Sementara sisanya diseret kemudian disiksa dan dibantai hingga tewas di sebuah sumur tua.

Jenderal AH Nasution juga yang menjadi target Dalam Utama G30S PKI berhasil menyelamatkan diri. Namun, putrinya yang bernama Ade Irma Nasution yang saat itu berusia 5 tahun ikut menjadi korban penyerangan, dia tewas akibat terkena tembakan. Selain itu, Ajudan Jenderal AH Nasution, Lettu Pierre Andreas Tendean juga gugur dalam peristiwa tersebut.

Jasad ketujuh jenderal dan perwira yang gugur dalam peristiwa ini ditemukan di sebuah sumur tua di Lubang Buaya. Lokasi ini kemudian didirikan Monumen Pancasila Sakti yang di dalamnya terdapat jejak sejarah peristiwa pemberontakan G30S PKI.

Nah, demikianlah penjelasan mengenai makna bendera setengah tiang 30 September, serta sejarah singkat G30S PKI. Semoga menambah wawasan, infoers!

Makna Bendera Setengah Tiang 30 September

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

Tata Tertib Mengibarkan Bendera Setengah Tiang

Sejarah Singkat Peristiwa G30S PKI