Mahasiswa Papua Geruduk PN Makassar Minta 4 Terdakwa Makar Dituntut Bebas

Posted on

Mahasiswa dari aliansi Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mereka menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas empat terdakwa kasus makar Papua yang merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Pantauan infoSulsel di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (30/10/2025), massa memulai aksi unjuk rasa sekitar pukul 09.40 Wita. Massa aksi membentuk lingkaran dalam sebuah tali yang hampir menutup setengah jalan.

Meski begitu, unjuk rasa berlangsung dengan tertib tanpa aksi bakar ban. Arus lalu lintas di Jalan RA Kartini depan PN Makassar tersebut masih normal.

Mereka secara bergantian menyampaikan aspirasinya di depan massa aksi, sembari membagikan selebaran kepada pengendara maupun pejalan kaki yang lewat.

“Kami mau kasi tahu kepada seluruh masyarakat Kota Makassar dan seluruh rakyat Papua, bahwa hari ini keempat orang benar ditangkap karena benar. Mereka ditangkap karena benar, karena menjalankan perintah hukum internasional,” ujar salah satu orator.

Orator tersebut turut menyinggung perlakuan aparat kepada masyarakat Papua. Menurutnya, Indonesia sangat tidak mencerminkan negara demokrasi lantaran masyarakat Papua kerap mengalami diskriminasi.

“Katanya negara demokrasi, tapi melegalkan pembantaian manusia. Katanya demokrasi, tapi membunuh 13 masyarakat sipil dan menuduh NFRPB melakukannya,” katanya.

“Katanya demokrasi, tapi menangkap 4 pria yang mengantar surat tanpa memegang parang, tanpa senjata. Mereka mengantar surat dengan pakaian rapi, sopan santun, dan sesuai adab,” lanjutnya.

Keempat terdakwa disebut mengantarkan surat ke seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sorong Raya dengan cara yang bermartabat. Namun, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

“Surat dibalas dengan penangkapan, surat dibalas dengan penindakan secara paksa. Ini adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut orator itu meminta jaksa memberikan tuntutan sesuai dengan fakta dalam persidangan tanpa melibatkan kepentingan politik. Dia menilai keempat terdakwa seharusnya dituntut bebas.

“Harus memberikan tuntutan yang masuk akal, membebaskan tanpa syarat. Fakta persidangan membuktikan kalian salah tangkap orang. Kalian telah melakukan kriminalisasi, kalian tangkap dulu baru cari kesalahan,” ujarnya.

Sebagai informasi, keempat terdakwa tersebut adalah Abraham Goram Gaman selaku Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri, Nikson May selaku Tentara Nasional Papua Barat, Piter Robaha sebagai Wakapol Domberai, dan Maksi Sangkek yang merupakan Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota.

Keempatnya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini, Kamis (30/10). Sidang sedianya digelar di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, pagi ini.

“Pembacaan surat tuntutan jaksa (agenda sidang hari ini),” kata penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy saat dikonfirmasi infoSulsel, Kamis (30/10).