Owner skincare mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 4 tahun di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dalam kasus skincare bermerkuri. Belakangan, majelis hakim MA memangkas hukuman Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Dilihat infoSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Minggu (21/12/2025), MA menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Mira Hayati melalui penasihat hukumnya pada Senin (29/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut melayangkan kasasi pada Senin (8/9).
Putusan kasasi tersebut pun keluar pada Jumat (19/12). Dalam amar putusannya, majelis hakim awalnya menyatakan menolak kasasi penuntut umum. Hakim juga menolak kasasi terdakwa, namun dengan perbaikan masa hukuman penjara.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” demikian putusan majelis hakim di situs resmi PN Makassar dikutip infoSulsel, Minggu (21/12).
Diketahui, putusan kasasi tersebut bernomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim kasasi dipimpin ketua Soesilo didampingi hakim anggota masing-masing bernama Yanto dan Sugeng Sutrisno.
Sebagai informasi, Mira Hayati awalnya diseret ke meja hijau akibat kasus skincare mengandung merkuri. Mira Hayati lalu menjalani sidang putusan di PN Makassar pada Senin (7/7) lalu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono membacakan amar putusannya di Ruang Ali Said, Pengadilan Makassar, Senin (7/7).
Belakangan, Mira Hayati mengajukan banding atas putusan tersebut karena vonis dianggap masih berat. JPU juga melakukan hal yang sama karena menganggap putusan hakim terlalu ringan dari tuntutan.
Apesnya, hukuman Mira justru bertambah menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (7/8).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Dalam putusannya, majelis hakim mengubah putusan PN Makassar pada nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks terkait amar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati. Mira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Jumat (8/8).
Pihak Mira Hayati kemudian kembali melakukan perlawanan atas putusan tersebut hingga mengajukan kasasi ke MA. Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya tidak adil. Dia menilai majelis hakim PT Makassar telah mengabaikan fakta persidangan.
“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” ujar Ida Hamidah dalam keterangannya, Jumat (8/8).
