Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menyelesaikan pemeriksaan etik terhadap oknum dosen bernama Amal Said yang meludahi kasir swalayan inisial N (21) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Sanksi yang dikenakan untuk dosen berstatus ASN itu akan diumumkan pekan depan.
“Kami sudah mengambil keputusan tapi nanti Senin atau Selasa pekan depan disampaikan hasilnya,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman kepada infoSulsel, Jumat (2/1/2026).
Hasil pemeriksaan tim etik LLDIKTI Wilayah IX itu akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan (SK). Meski demikian Lukman belum bisa membeberkan hasilnya, termasuk materi pemeriksaan dalam sidang etik tersebut.
“Nanti kalau sudah ada SK -nya (diumumkan hasilnya). Pokoknya tunggu saja,” katanya.
Lukman menuturkan, hasil pemeriksaan etik itu diteruskan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek). LLDikti tinggal menunggu keputusan resmi dari kementerian.
“Iyalah pasti (disampaikan ke Kemdiktisaintek), kita kan di bawah kementerian,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Amal Said telah dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM). Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
Keputusan pemberhentian dosen Amal Said diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan dan menyatakan Amal Said melanggar kode etik serta peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” kata Muammar.
Sementara korban kasir swalayan berinisial N (21) berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. N mengaku trauma akibat insiden diludahi oleh Amal Said.
“Semoga cepat ini diproses. Iya, karena takutnya nanti tenggelam, tidak diproses,” ujar N kepada infoSulsel, Rabu (31/12).
