Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX resmi menjatuhkan sanksi kepada seorang dosen ASN Amal Said yang meludahi kasir swalayan inisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Amal Said disanksi penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.
“Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” ujar Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (5/1/2025).
Komisi etik LLDikti Wilayah IX memutuskan Amal Said melakukan pelanggaran etik sedang. Karena itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penurunan pangkat dari golongan IVc menjadi IVb.
“Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang, karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Andi Lukman, Amal Said bekerja sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX di Jalan Bung, Tamalanrea. Dia memastikan Amal tetap bisa kembali jadi dosen jika ada kampus yang bersedia menerimanya.
“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Amal Said telah dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM). Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” kata Muammar.
Amal Said juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan usai meludahi kasir swalayan. Amal Said pun terancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu.
“(Amal Said dilaporkan atas dugaan) Melanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu,” ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf kepada infoSulsel, Minggu (28/12).
Yusuf mengaku pihaknya sudah mengambil keterangan kasir selaku korban. Berdasarkan keterangan kasir, oknum dosen itu sempat ditegur usai menerobos antrean.
“Saat di meja kasir pelapor menegur untuk antre terlebih dahulu. Namun terlapor tetap tidak mau, tapi pelapor tetap melayani. Pada saat terlapor membayar tiba-tiba terlapor meludahi korban dan mengenai wajah korban,” jelasnya.
