Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.
Disadur dari laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setiap penerima manfaat akan menerima dana BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima setiap penerima adalah Rp 600 ribu.
Bantuan ini tidak disalurkan secara merata kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia. Maka dari itu, penting bagi para pekerja untuk mengetahui link resmi dan cara mengecek apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Nah, bagi infoers yang ingin memastikan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Pemerintah menyediakan portal resmi untuk memudahkan pengecekan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui website resmi BSU Kemnaker. Untuk memudahkan, berikut panduan lengkapnya:
Selain itu, status penerima juga dapat dicek melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
Sebagaimana disebutkan sebelumnya jika BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak disalurkan kepada seluruh pekerja, melainkan kepada pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja atau buruh agar bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
Hingga Jumat (5/12/2025), pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Desember 2025. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap informasi atau tautan palsu terkait BSU.
Sementara itu, informasi terakhir terkait penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan disampaikan pada bulan Oktober 2025 lalu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut tidak dilanjutkan lantaran telah disalurkan kepada sasaran penerima.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada,” ujar Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, seperti yang dikutip dari infoFinance, Jumat (5/12).
Lebih lanjut, Yassierli menuturkan Presiden RI Prabowo Subianto belum memberikan arahan soal penyaluran lanjutan BSU. Dia juga menilai BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi disalurkan.
“Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” katanya.
Nah, agar terhindar dari hoaks soal penyaluran BSU, infoers bisa memastikannya langsung melalui website dan akun media sosial resmi Kemnaker berikut ini:
Website:
Instagram:
Facebook:
X:
Itulah infoers, panduan lengkap mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan informasi penyalurannya. Semoga berguna!
