Bupati Takalar Mohammad Firdaus menyetop sementara pemberian izin pembangunan toko modern yang dianggap semakin menjamur. Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5). Menurut Firdaus, jumlah toko modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam Kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.
“Dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian pernyataan Firdaus dalam moratorium izin toko modern tersebut.
Firdaus mengatakan pihaknya hendak memberikan ruang dan dukungan terhadap pelaku UMKM untuk lebih berkembang. UMKM dipandang mampu memberikan peran strategis dalam menopang ekonomi hingga menciptakan lapangan kerja.
“Pemerintah daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif,” katanya.
Lebih lanjut dia menyinggung pembangunan dua unit toko retail di kota Takalar yang menyita perhatian publik Takalar belum lama ini. Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
“Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut pada Rabu 14 Mei 2025 lalu,” katanya.