Perjalanan untuk kembali menjabat Kepala Inspektorat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), penuh lika-liku. Iwan Asaad mesti menunggu peralihan kepemimpinan kepala daerah agar posisinya dipulihkan setelah sempat dicopot dari jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
Pelantikan Iwan Asaad menjadi Kepala Inspektorat Parepare berlangsung di Auditorium BJ Habibie Parepare, Jumat (15/8/2025). Wali Kota Parepare Tasming Hamid melantik Iwan Asaad setelah posisi inspektur daerah hanya diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (plt).
“Kita berharap adanya inspektorat yang definitif betul-betul bisa membantu pemerintah, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan. Selama enam bulan kemarin kan baru Plt,” kata Tasming Hamid kepada wartawan.
Tasming mengatakan, pelantikan itu menindaklanjuti surat dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Hal ini setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran atas pencopotan Iwan Asaad dari Kepala Inspektorat pada era pemerintahan sebelumnya.
“Di pemerintahan kami, kami menerima surat dari Gubernur untuk memproses kembali ini (pengembalian jabatan Iwan Asaad). Tentunya ditemukan terjadi kesalahan (pada pemerintahan sebelumnya), sehingga dikembalikanlah di posisi semula,” jelasnya.
Dirangkum infoSulsel, berikut perjalanan Iwan Asaad dicopot dari Kepala Inspektorat Parepare hingga jabatannya dikembalikan di masa kepemimpinan kepala daerah yang berbeda:
Iwan Asaad awalnya dikenakan sanksi demosi atas dugaan pelanggaran disiplin ASN di era Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe (TP). Hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Belakangan, ketika masa jabatan TP berakhir dan kepemimpinan Pemkot Parepare dijabat oleh Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, SK tersebut dicabut. Pencabutan sanksi disiplin itu tercantum dalam SK Nomor 880 Tahun 2023 yang diteken Akbar Ali pada 29 November 2023.
Saat itu, Akbar Ali menilai ada ada kekeliruan dalam penetapan sanksi terhadap Iwan Asaad. Akbar Ali menganggap ada prosedur pemberian sanksi yang tidak dilakukan pada pemerintahan sebelumnya.
“Norma standar prosedur yang dilakukan oleh wali kota sebelumnya, itu tidak terpenuhi. Maka hak beliau (Iwan Asaad) sebagai birokrat harus kita pulihkan kembali,” kata Akbar kepada infoSulsel, Senin (8/4/2024).
Akbar menegaskan pencabutan sanksi itu sudah dikonsultasikan ke pihak terkait. Pemkot Parepare sampai berkoordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apa yang kami lakukan sudah dikonsultasikan dengan KASN, dengan BKN dengan Kemendagri dan Ombudsman. Itu clear semua,” imbuhnya.
Pencabutan sanksi disiplin itu membuka peluang bagi Iwan Asaad untuk mengikuti seleksi lelang jabatan kepala Inspektorat Parepare. Iwan Asaad pun lolos hingga dilantik Akbar Ali menjadi Inspektur Parepare pada 29 April 2024.
Kepemimpinan pemerintahan di Parepare kemudian kembali berganti sembari menunggu pelantikan wali kota definitif hasil pilkada. Akbar Ali digantikan oleh Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 18 September 2024.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Hayat menganulir SK nomor 880 terkait pencabutan sanksi terhadap Iwan Asaad yang ditetapkan Akbar Ali sebelumnya. Kebijakan itu membuat sanksi demosi terhadap Iwan Asaad otomatis kembali berlaku.
“Keputusan pencabutan SK (nomor) 880 dibatalkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani), maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif,” kata Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Kebijakan Abdul Hayat Gani itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diteken 26 November 2024.
Keputusan Abdul Hayat tersebut menggugurkan hasil seleksi lelang jabatan kepala Inspektorat Parepare yang meloloskan Iwan Asaad. Hal ini membuat Iwan Asaad otomatis dicopot dari Inspektur Parepare.
Pemkot Parepare di era kepemimpinan Abdul Hayat saat itu mengklaim keputusan ini sudah sesuai prosedur dan pemeriksaan tim yang dibentuk. Namun Pemkot Parepare memberi kesempatan kepada Iwan Asaad untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Dengan pembatalan (SK di era Akbar Ali) itu, maka dikeluarkan SK perubahan di mana Pak Iwan dikembalikan ke posisi sebelum adanya pencabutan (sanksi disiplin). Posisi Pak Iwan, yakni berada pada Analis Pemadam Kebakaran,” ujar Adriani.
Iwan Asaad yang diberhentikan dari Kepala Inspektorat Parepare kemudian mengajukan protes ke Kemendagri karena menganggap pencopotannya tidak memenuhi syarat. Kemendagri lalu menyurati Pemprov melalui Gubernur Sulsel untuk melakukan pemeriksaan.
“Turunlah tim Provinsi yang dipimpin oleh Inspektur Provinsi, BKD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi. Turun memeriksa beberapa pejabat di Kota Parepare terkait dengan hal ihwal pemberhentian saya,” kata Iwan Asaad kepada infoSulsel, Jumat (15/8/2025).
Tim Pemprov Sulsel lantas menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di balik pemberhentian Iwan Asaad. Keputusan Abdul Hayat saat itu dinilai melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
“Hasil pemeriksaan dan laporan itu disimpulkan oleh Gubernur bahwa telah terjadi pelanggaran norma standar prosedur dan kewenangan yang dilakukan oleh Abdul Hayat waktu itu,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan itu pun diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dibuatkan peraturan teknis (pertek) terkait pengembalian jabatan Iwan Asaad. Pertek BKN itu sempat terbit namun masa berlakunya berakhir alias kedaluwarsa karena belum ditindaklanjuti.
Pemkot Parepare pun kembali mengurus pertek yang dimaksud. Akhirnya setelah syarat administrasi terpenuhi dan mendapat restu Kemendagri dan Gubernur Sulsel, Iwan Asaad dilantik oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid menjadi Kepala Inspektorat pada Jumat (15/8).
“Jadi berliku dan panjang, dan terakhir setelah syarat administrasi terpenuhi semua, Pak Wali (Tasming Hamid) berkewajiban melakukan pelantikan sesuai dengan perintah dari Gubernur Selatan,” pungkas Iwan Asaad.
Iwan Asaad Sempat Dilantik di Era Akbar Ali
Iwan Asaad Dicopot di Era Abdul Hayat
Iwan Asaad Ajukan Protes ke Kemendagri
Kepemimpinan pemerintahan di Parepare kemudian kembali berganti sembari menunggu pelantikan wali kota definitif hasil pilkada. Akbar Ali digantikan oleh Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare pada 18 September 2024.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Hayat menganulir SK nomor 880 terkait pencabutan sanksi terhadap Iwan Asaad yang ditetapkan Akbar Ali sebelumnya. Kebijakan itu membuat sanksi demosi terhadap Iwan Asaad otomatis kembali berlaku.
“Keputusan pencabutan SK (nomor) 880 dibatalkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani), maka hukuman disiplin Pak Iwan aktif,” kata Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Kebijakan Abdul Hayat Gani itu tertuang dalam SK Wali Kota Parepare Nomor 806 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diteken 26 November 2024.
Keputusan Abdul Hayat tersebut menggugurkan hasil seleksi lelang jabatan kepala Inspektorat Parepare yang meloloskan Iwan Asaad. Hal ini membuat Iwan Asaad otomatis dicopot dari Inspektur Parepare.
Pemkot Parepare di era kepemimpinan Abdul Hayat saat itu mengklaim keputusan ini sudah sesuai prosedur dan pemeriksaan tim yang dibentuk. Namun Pemkot Parepare memberi kesempatan kepada Iwan Asaad untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan kebijakan tersebut.
“Dengan pembatalan (SK di era Akbar Ali) itu, maka dikeluarkan SK perubahan di mana Pak Iwan dikembalikan ke posisi sebelum adanya pencabutan (sanksi disiplin). Posisi Pak Iwan, yakni berada pada Analis Pemadam Kebakaran,” ujar Adriani.
Iwan Asaad yang diberhentikan dari Kepala Inspektorat Parepare kemudian mengajukan protes ke Kemendagri karena menganggap pencopotannya tidak memenuhi syarat. Kemendagri lalu menyurati Pemprov melalui Gubernur Sulsel untuk melakukan pemeriksaan.
“Turunlah tim Provinsi yang dipimpin oleh Inspektur Provinsi, BKD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi. Turun memeriksa beberapa pejabat di Kota Parepare terkait dengan hal ihwal pemberhentian saya,” kata Iwan Asaad kepada infoSulsel, Jumat (15/8/2025).
Tim Pemprov Sulsel lantas menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di balik pemberhentian Iwan Asaad. Keputusan Abdul Hayat saat itu dinilai melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
“Hasil pemeriksaan dan laporan itu disimpulkan oleh Gubernur bahwa telah terjadi pelanggaran norma standar prosedur dan kewenangan yang dilakukan oleh Abdul Hayat waktu itu,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan itu pun diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dibuatkan peraturan teknis (pertek) terkait pengembalian jabatan Iwan Asaad. Pertek BKN itu sempat terbit namun masa berlakunya berakhir alias kedaluwarsa karena belum ditindaklanjuti.
Pemkot Parepare pun kembali mengurus pertek yang dimaksud. Akhirnya setelah syarat administrasi terpenuhi dan mendapat restu Kemendagri dan Gubernur Sulsel, Iwan Asaad dilantik oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid menjadi Kepala Inspektorat pada Jumat (15/8).
“Jadi berliku dan panjang, dan terakhir setelah syarat administrasi terpenuhi semua, Pak Wali (Tasming Hamid) berkewajiban melakukan pelantikan sesuai dengan perintah dari Gubernur Selatan,” pungkas Iwan Asaad.
Iwan Asaad Dicopot di Era Abdul Hayat
Iwan Asaad Ajukan Protes ke Kemendagri
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.