Larangan Keluar Malam Pelajar Sidrap Dimulai Juli, Begini Batasan-Hukumannya

Posted on

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai bulan Juli. Jika kedapatan melanggar, maka akan dimasukkan ke pesantren.

“Betul (jam malam bagi pelajar di Sidrap) agar anak-anak kita disiplin dan fokus belajar di rumah,” kata Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif kepada infoSulsel, Senin (30/6/2025).

Pria yang akrab disapa Syahar ini menjelaskan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.30 Wita. Jika ada yang didapat berkeliaran di atas jam tersebut, maka akan dirazia dan dimasukkan ke pesantren.

“Mulai diberlakukan awal bulan Juli. Jadi mulai pukul 22.30 Wita (jam malam). Satpol PP yang merazia dan jika ada yang melanggar akan dimasukkan ke pesantren,” imbuhnya.

Selain jam malam, lanjut Syahar, seluruh pelajar wajib datang ke masjid setiap Kamis malam atau malam Jumat ke masjid. Ini dimaksudnya untuk memperkuat fondasi keagamaan bagi pelajar.

“Kegiatan anak-anak di Sidrap di malam Jumat wajib ke masjid salat berjamaah, mengaji dan zikir bersama,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidrap memberlakukan jam malam bagi pelajar. Para pelajar yang kedapatan melanggar akan dimasukkan ke pesantren.

“Iya, itu instruksi dari Pak Bupati (pemberlakuan jam malam),” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Faisal Sehuddin kepada wartawan, Senin (30/6).

Faisal menjelaskan jam malam diberlakukan untuk pelajar tingkat SD sampai SMA. Tujuannya agar mereka fokus belajar di rumah bersama keluarga.

“Supaya anak-anak kita dapat fokus belajar di rumahnya. Juga supaya terhindar dari tindak kejahatan di malam hari,” tegasnya.