Lapas Parepare Over Kapasitas, Dihuni 573 Napi Meski Daya Tampung 360 Orang

Posted on

Lapas Parepare Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam kondisi over kapasitas. Sebanyak 573 napi dilaporkan menghuni lapas meski daya tampungnya cuma 360 orang.

“Sekarang kondisinya masih over kapasitas, hampir 100 persen. Kapasitasnya 360, isinya 573,” ungkap Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten kepada infoSulsel, Rabu (17/12/2025).

Marten mengatakan, jumlah napi dari tahun 2024 hingga akhir 2025 ini tidak mengalami perubahan yang signifikan. Napi bebas dan masuk serta yang dititipkan dari lapas lain itu tidak bertambah atau berkurang secara signifikan.

“Kemudian juga ada yang keluar masuk, narapidana kita pindah antar lapas atau pindah ke sini juga angkanya tidak signifikan. Hanya selisih di bawah 0,1 persen,” katanya.

Dia berharap jumlah napi Lapas Parepare tahun 2026 bisa berkurang. Sehingga pembinaan napi di Lapas bisa berjalan lebih maksimal.

“Jadi mudah-mudahan ke depan, apalagi menyambut KUHAP yang baru, hunian di lapas ini akan semakin berkurang. Karena untuk bisa memaksimalkan pembinaan di lapas itu, kalau bisa lapas tidak over kapasitas,” jelasnya.

Lapas Parepare berupaya menekan jumlah napi melalui pemberian hak integrasi. Dengan begitu, napi lebih cepat menyelesaikan masa hukumannya dengan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).

“Karena dengan adanya hak integrasi berupa PB dan CB itu suatu upaya kita bagaimana napi bisa cepat keluar dari lapas ini. Dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22, kemudian juga peraturan lainnya yang mengatur,” imbuh Marten.

Sebelumnya diberitakan, Lapas Kelas II Parepare kini dihuni sebanyak 573 napi di tahun 2025. Kasus yang paling banyak yakni penyalahgunaan narkotika dengan 427 napi.

“Saat ini jumlah napi sebanyak 573. Sampai hari ini, di atas 60 persen penghuni Lapas Parepare itu narkoba,” ungkap Marten.

Napi dengan kasus yang mendominasi lainnya yakni kasus perlindungan anak dan pencurian. Kedua kasus ini juga terbilang banyak dari pelanggaran hukum lainnya.

“Disusul kasus perlindungan anak 56 napi dan pencurian 33 napi. Kasus lainnya itu rata-rata di bawah 10 napi,” ujarnya.