Lantamal IV Makassar menangkap oknum prajurit berinisial Peltu AF usai diduga menjadi calon rekrutmen TNI Angkatan Laut (AL) 2025. Oknum TNI AL diduga menerima uang Rp 100 juta untuk meluluskan calon siswa (casis) dalam seleksi.
“Jadi memang setelah kita mendapatkan informasi (praktik calo casis TNI AL) kita segera bergerak mencari dan memang kita menemukan ada hal seperti itu,” ujar Danlantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Wahyudi, dalam keterangannya dikutip, Jumat (20/6/2025).
Wahyudi menjelaskan, oknum prajurit itu menjalankan praktik percaloan penerimaan prajurit TNI AL tahun 2025. Kasus ini terungkap setelah Lantamal menerima informasi dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang tua casis lebih dulu menawarkan memberikan uang kepada Peltu AF. Oknum prajurit yang tergiur pun menerima tawaran tersebut.
“Kegiatan inipun juga tidak serta merta juga dilaksanakan atau dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL. Tetapi, ini karena ada juga pancingan dari pihak keluarga (casis) sehingga terjadi kolaborasi yang salah,” katanya.
Wahyudi menyebut Peltu AF telah dilakukan pemeriksaan usai diamankan. Pihaknya memastikan akan menindak tegas oknum anggota TNI AL tersebut.
“Jadi dari sini, setelah kita menemukan (praktik calon casis prajurit TNI AL) kita langsung memanggil (oknum pelaku). Kemudian melaksanakan penyidikan dan setelah itu menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Dia mengaku uang diduga hasil percaloan dikembalikan kepada orang tua casis. Pihaknya juga akan memeriksa orang tua casis tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kerugian hasil kejadian kemarin itu kurang lebih bermain di Rp 100 jutaan. Tapi dalam hal ini kami yakinkan semua setelah kita temukan, kita semua sudah konfirmasi dan sudah mengembalikan kepada keluarga terkait hal-hal yang patut diduga terjadi penipuan,” paparnya.
Namun orang tua casis diduga menyuap Peltu AF juga ditindak tegas. Wahyudi menegaskan casis yang terlibat dalam praktik percaloan tersebut akan langsung digugurkan.
“Jadi untuk orang atau calon siswa ini karena ini sudah masuk dalam unsur pidana percaloan dan juga penipuan, sehingga keterkaitan calon siswa yang melaksanakan tes itu sangat dirugikan. Mau tidak mau dia juga akan menjadi saksi dalam hal ini,” sebut Wahyudi.
“Daripada kita jadi nggak jalan dalam hal pemeriksaan dan juga dalam hal tes, apabila kita menemukan hal seperti ini calon siswa juga kita gugurkan,” pungkas Wahyudi.