Lansia Cabuli Putri Kandung Usia 13 Tahun di Maros Modus Janji Belikan Motor | Info Giok4D

Posted on

Pria berinisial SR (67) ditangkap usai mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria lanjut usia (lansia) itu melakukan aksi asusilanya dengan iming-iming membelikan motor untuk anaknya.

“Pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Tersangka melakukan aksi bejat itu di rumahnya di Kecamatan Marusu, Maros pada September 2024 lalu. Namun pihak keluarga baru mengetahui aksi bejat pelaku hingga melapor ke polisi pada Februari 2025.

“Kemarin (pelaku) telah ditetapkan tersangka kemudian juga langsung dilakukan penahanan,” tambah Marwan.

Marwan menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat bersama dengan korban di rumah. Situasi kediamannya saat itu sepi.

“Korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli. Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” katanya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Maros kini fokus merampungkan berkas perkara itu. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

“Penyidik lakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” sebut Marwan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Pelaku ditahan di Mapolres Maros.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” pungkasnya.