Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengancam akan memberikan sanksi kepada pihak yang kedapatan membakar dan membuang sampah tidak pada tempatnya. Ancaman itu menyusul ditemukannya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
“Iye bisa saja akan ada sanksi kalau pada saat pemantauan ada ditemukan,” kata Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman kepada infoSulsel, Minggu (17/8/2025).
Helmy mengatakan DLH Kota Makassar telah membentuk tim khusus yang bekerja melakukan pemantauan. Pengawasan pun akan diperketat agar tidak ada lagi masyarakat memanfaatkan lahan kosong sebagai TPA, termasuk mengawasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah.
“Sudah ada tim pemantauan yang kami bentuk. Tim pemantauan, insyaallah, ini juga sudah di-notice semua, termasuk tadi DPRD,” ujarnya.
Helmy pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah. Asap pembakaran dari sampah dapat mencemari udara dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Imbauan kami untuk masyarakat tidak boleh sama sekali melakukan pembakaran sampah,” tambah Helmy.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan lahan kosong dijadikan TPA liar di Jalan Metro Tanjung Bunga. Keberadaan limbah itu semakin mengganggu saat sampahnya dibakar hingga memicu polisi udara.
Pantauan infoSulsel di lokasi Minggu (17/8) sekitar pukul 12.55 Wita, tampak tiga orang warga sedang beristirahat usai melakukan pemilahan sampah di TPA liar tersebut. Mereka mengaku bekerja sudah sejak setahun terakhir di lokasi tersebut.
Lahan seluas 2 hektare tersebut merupakan lahan kosong yang dijual pemiliknya. Sebelumnya, lahan itu merupakan kawasan empang, namun delapan tahun lalu ditimbun dan dijadikan TPA liar.
“Bukan TPA di sini, ini sudah delapan tahun jadi tempat pembuangan bongkaran bangunan dari proyek-proyek sekitar. Sampah dikumpul di sini baru dipilah mana yang bisa dipakai lagi atau dijual,” kata warga setempat bernama Ilu saat ditemui infoSulsel.
Ilu turut mengeluhkan asap dari pembakaran sampah di lokasi yang mengganggu permukiman. Warga bahkan pernah ditegur satpam hotel sekitar TPA liar tersebut.
“Pernah satpam datang bilang jangan bakar sampah. Tapi kita bilang tidak ada yang bakar di sini. Sampah plastik dari warga sekitar itu yang terbakar,” ujarnya.
Lahan seluas 2 hektare tersebut merupakan lahan kosong yang dijual pemiliknya. Sebelumnya, lahan itu merupakan kawasan empang, namun delapan tahun lalu ditimbun dan dijadikan TPA liar.
“Bukan TPA di sini, ini sudah delapan tahun jadi tempat pembuangan bongkaran bangunan dari proyek-proyek sekitar. Sampah dikumpul di sini baru dipilah mana yang bisa dipakai lagi atau dijual,” kata warga setempat bernama Ilu saat ditemui infoSulsel.
Ilu turut mengeluhkan asap dari pembakaran sampah di lokasi yang mengganggu permukiman. Warga bahkan pernah ditegur satpam hotel sekitar TPA liar tersebut.
“Pernah satpam datang bilang jangan bakar sampah. Tapi kita bilang tidak ada yang bakar di sini. Sampah plastik dari warga sekitar itu yang terbakar,” ujarnya.