Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan hutan lindung yang digunduli di Tombolo Pao, Kabupaten , berada di area izin perhutanan sosial yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi. Namun KSU Jaya Abadi mengklaim tidak tahu terkait aktivitas pembalakan hutan seluas 1 hektare yang dikelolanya.
“Sebenarnya KSU yang dirugikan kalau dia tidak tahu terkait aktivitas alat berat itu di arealnya. Tapi kan nanti polisi yang buktikan betulkah ini KSU pemilik izin, tidak tahu,” kata Plt Kepala UPTD KPH Jenneberang DLHK Sulsel Khalid Ibnul Wahab kepada infoSulsel, Selasa (16/12/2025).
Khalid mengungkapkan KSU Jaya Abadi memiliki izin perhutanan sosial seluas 3.000 hektare. Namun lahan seluas 1 hektare di antaranya dibabat oleh oknum warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“KSU ini memiliki izin kalau tidak salah 3.000 hektare di situ di Tombolo Pao. Dalam kawasan ini kan ada mi masyarakat yang ongko-ongko (mengklaim), yang mengaku punya itu lahan walaupun sebenarnya itu kawasan hutan milik negara. Tapi ada yang mengaku milik neneknya dulu,” katanya.
Di lokasi hutan yang telah digunduli diklaim oleh warga berinisial Y. Warga itu disebut-sebut sebagai salah satu terduga pelaku yang membuka lahan tersebut.
“Yang membuka lahan itu Y, yang suruh kerja. Apakah kegiatan Y ini diketahui pemilik izin dalam hal ini KSU, itu yang kita tidak tahu,” ucap Khalid.
Khalid mengaku pihak KSU Jaya Abadi telah dimintai keterangan oleh polisi untuk mendalami adanya dugaan kelalaian di kawasan hutan itu. Sementara warga inisial Y dikabarkan melarikan diri.
“Y karena infonya lari saya dengar. Tidak bisa juga saya simpulkan (ada dugaan kelalaian atau tidak) karena sedang diselidiki polisi,” ungkapnya.
Khalid mengungkapkan saat ini 3 orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung itu. Selain warga inisial Y, adapula lelaki inisial S sebagai penanggung jawab alat berat/ekskavator dan lelaki M selaku operator alat.
“(Dugaan Pelanggaran) membuka lahan di kawasan hutan lindung, jadi kalau terbukti pidana itu. Kemudian ke pemilik izin karena dianggap lalai menjalankan izin usahanya yah bisa dievaluasi dan kalau perlu dicabut itu izinnya,” papar Khalid.
Diberitakan sebelumnya, Khalid mengungkapkan hasil temuannya di lokasi kawasan hutan lindung yang dibabat. Luas lahan yang digunduli yakni 1,075 hektare dan terdapat pinus yang tumbang sebanyak 30 pohon.
Pembukaan lahan itu KSU Jaya Abadi yang mengantongi izin perhutanan sosial. Namun dalam praktiknya ada dugaan penggundulan hutan secara ilegal.
“Jadi di sana, di lokasi itu hutan lindung statusnya, tapi di areal itu ada izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan, nama pemiliknya Koperasi Serba Usaha Jaya Abadi,” jelasnya.







