Polisi menangkap sopir travel bernama Ridwan Muis (31) gegara melecehkan penumpang yang masih berusia 14 tahun di dalam mobil di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban awalnya dioper atau dipindahkan oleh sopir travel lainnya ke mobil pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Senin (14/7) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban dari Malili, Kabupaten Luwu Timur hendak ke Belopa, Kabupaten Luwu.
“Awalnya korban dari Malili, menuju Belopa Luwu dengan menumpangi mobil angkutan umum dan setibanya di Kota Palopo korban dioper (dipindahkan) ke mobil pelaku dengan maksud melanjutkan perjalanan menuju Belopa,” kata Kasi Humas Polres Palopo, Supriadi kepada infoSulsel, Kamis (17/7/2025).
Supriadi menuturkan di mobil pelaku baru satu penumpang yakni korban. Saat korban naik, pelaku tiba-tiba mengunci pintu hingga terjadi tindakan asusila.
“Pelaku memarkir dan mengunci pintu serta menutup semua kaca mobil kemudian pelaku memaksa korban dan meramas payudara dan kelamin korban,” jelasnya.
Lanjut Supriadi, sejumlah penumpang lain kemudian mendatangi mobil pelaku. Saat itulah korban meminta tolong dan kabur dari dalam mobil pelaku.
“Berselang beberapa saat kemudian ada beberapa penumpang lain menuju ke mobil pelaku sehingga pelaku membuka pintu mobilnya dan saat itulah korban keluar dari mobil pelaku dan menyelamatkan diri,” bebernya.
“Korban meninggalkan barangnya berupa 1 buah dompet berwarna biru yang berisi uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merk Realmi berwarna biru, serta 1 buah tas berisikan pakaian korban,” tambahnya.
Polisi lantas mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Balandai, Palopo. Pelaku kini diamankan di Polres Palopo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tim telah mengamankan pelaku di Mako Polres Palopo, bersama barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Calya warna orange dan 1 buah tas milik korban,” tutupnya.