Pria berinisial BR (48) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menebas leher peternak inisial JD menggunakan parang karena kesal tanaman padinya dirusak sapi. Pelaku kini ditahan dan terancam 5 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Enrekang pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban hendak mengecek sapinya dan bertemu pelaku di jalan.
“Kasus tindak pidana penganiayaan berat dimana pelaku menebas leher korban,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Herman mengatakan saat bertemu di jalan, korban menegur pelaku yang diduga memotong tali sapinya. Pelaku pun mengaku kesal karena tanaman padinya rusak gegara sapi.
“Dalam perjalanan, JD melihat pria berinisial BR sedang mengangkat pupuk. Ia pun menghampiri dan bertanya, ‘Kenapa ko potong tali sapiku’ dan pelaku BR menjawab, ‘Karena sapimu merusak padiku’,” terang Herman menirukan percakapan korban dan pelaku.
Korban dan pelaku lantas terlibat cekcok hebat di lokasi. Saat korban mendekat, pelaku yang semula jongkok tiba-tiba berdiri dan mencabut parang dari pinggangnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“JD sempat menendang tangan pelaku dan membalikkan badan untuk kembali ke motornya. Namun, secara tiba-tiba BR menebas bagian belakang leher korban dengan parang,” papar Herman.
Korban yang mengalami luka serius, berhasil menyelamatkan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian setempat.
“Saat kejadian korban berhasil melarikan diri setelah mendapat luka bacok di bagian leher. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan kami proses lebih lanjut hingga mengamankan pelaku,” bebernya.
Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
“Kita kenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Herman.