Kronologi Pria di Palu Tewas Dianiaya gegara Ancam Bakar Rumah Mantan Istri

Posted on

Pria berinisial A (41) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tewas dianiaya dua pemuda inisial R (26) dan F (22) usai mengancam membakar rumah mantan istrinya, L (42). Ancaman tersebut dibuat korban setelah mengajak L (42) untuk rujuk dan bertemu anaknya namun ditolak.

Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams mengatakan korban menghubungi mantan istrinya itu pada Jumat (7/11) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, korban menyampaikan keinginannya untuk rujak dan bertemu anaknya.

“Sekitar pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh L karena telah memiliki akta cerai,” kata Kombes Deny dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Deny menuturkan korban kembali menghubungi mantan istrinya itu dengan mengirim pesan suara. Korban mengancam akan membakar rumah mantan istrinya itu jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya, menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup,” terang Deny.

Saat menerima pesan suara dari korban, L masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala. L lantas meminta keponakannya inisial R untuk memantau kondisi rumahnya.

“Setibanya di rumah, R mengajak temannya FR. Keduanya kemudian mendatangi korban di Jalan Munif Rahman dan diduga terjadi perkelahian,” kata Deny.

Perkelahian itu membuat korban mengalami luka serius dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kemudian menyebabkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan kedua pelaku di Mapolresta Palu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

“Motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya,” pungkas Deny.