Polisi menangkap pria berinisial MK (33) usai menembak 2 warga inisial JK (24) dan YD (43) menggunakan senapan angin di , Sulawesi Utara (Sulut). Penembakan terjadi saat terjadi bentrokan antarkelompok warga.
Bentrok yang berujung penembakan itu terjadi di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minggu (8/6) sekitar pukul 03.00 Wita. Insiden bermula saat pelaku dan korban YD menghadiri ibadah 40 hari salah satu warga yang meninggal dunia.
“Pelaku dan korban YD saat itu berada di ibadah 40 hari atas meninggalnya Almarhum Dol Wantalangi. Lalu tidak lama kemudian terjadi permasalahan antara pelaku dan korban YD,” kata Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Setelah pelaku dan korban YD cekcok, bentrokan antarkelompok warga pecah di seputaran acara duka. Warga yang bertikai adalah kelompok kompleks Ka’aten dengan kelompok kompleks Sendangan.
“Pelaku mengambil senjata angin jenis Canon yang berada di rumahnya, lalu bergerak ke jalan raya dimana sedang terjadi keributan,” ungkap Edi.
Saat pelaku sampai di tempat keributan sambil membawa senjata angin, ia melihat warga kompleks Ka’aten. Pelaku selanjutnya menembakkan senjata anginnya ke arah kerumunan warga.
“Pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah warga Ka’aten. Setelah melakukan penembakan sebanyak tiga kali, pelaku langsung bergegas melarikan diri,” jelasnya.
Insiden itu mengakibatkan korban JK mengalami luka tembak di bagian rusuk kiri, sementara YD luka di bagian dada atas. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan.
“Keduanya saat ini masih menjalani perawatan secara rawat jalan,” ungkap Edi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Michael Siwu menambahkan, pelaku yang sempat melarikan diri lalu ditangkap Resmob Polres Minahasa pada Jumat (20/6) sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata angin merek Canon.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus diberlakukan terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat,” jelasnya.