Kronologi Mobil Alphard Ditumpangi Wabup Mamuju Tabrak Pemotor hingga Tewas

Posted on

Mobil Alphard yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana menabrak pengendara motor bernama Muhammad Ali (69) hingga tewas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kecelakaan terjadi saat korban hendak berbelok.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, Kamis (12/3) sekira pukul 16.30 Wita. Saat kejadian, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan melaju beriringan dari arah Majene menuju Polewali.

“Sepeda motor yang dikendarai korban sedang bergerak dari arah barat ke timur yang mana pada saat hendak mengubah arah ke selatan, kemudian tertabrak dari arah belakang oleh satu unit mobil Toyota Alphard,” kata Kapolsek Tinambung Iptu Haspar dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Haspar mengungkapkan, kecelakaan itu mengakibatkan korban menderita sejumlah luka. Korban sempat dilarikan ke puskesmas namun nyawanya tidak tertolong.

“Kecelakaan mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Haspar.

Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman Iptu Sofyan menuturkan, pihaknya segera memeriksa sejumlah saksi termasuk sopir mobil Alphard bernama Andi Ilham untuk memastikan penyebab kecelakaan.

“Yang jelas yang saya akan lakukan, saya akan memeriksa sopir bagaimana posisinya, dari mana arahnya, setelah sopir mungkin nanti kita akan memeriksa saksi di lapangan atau yang ada di mobil,” bebernya melalui sambungan telepon.

Sofyan mengaku belum bisa memastikan mobil Alphard dengan nomor polisi Pol DD 342 QR yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana itu merupakan kendaraan dinas atau bukan. Alasannya, dia belum melihat secara langsung surat kelengkapan kendaraan tersebut.

“Karena sejauh ini saya belum pernah melihat STNK. Saya tidak mau juga berasumsi, saya tidak mau memberikan statemen apakah itu mobil dinas atau bukan karena saya belum melihat STNK-nya,” tutur Sofyan.

Meski begitu, Sofyan memastikan STNK mobil Alphard itu akan diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dia juga menegaskan jika penggunaan nomor polisi palsu pada setiap kendaraan adalah pelanggaran hukum.

“Dilihat dari kacamata hukum apabila sebuah kendaraan atau sebuah objek dia sudah memasang di luar standar yang ditentukan pemerintah itu melanggar,” pungkasnya.