Kronologi ABG 15 Tahun di Makassar Disekap-Diperkosa Pacar Bareng 4 Temannya

Posted on

Polisi menangkap lima remaja yang menyekap dan memperkosa gadis ABG inisial HY (15) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu pelaku berinisial AR (16) merupakan pacar korban.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan peristiwa itu bermula ketika saat salah satu pelaku yang merupakan rekan dari AR menjemput korban pada Selasa (17/6). Rekan pelaku berdalih bahwa pacar korban hendak bertemu dengannya di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Korban diajak oleh teman pacarnya ke suatu tempat dengan alasan bahwa ditunggu oleh pacarnya atas nama lelaki AR,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Pelaku AR lalu melakukan pemerkosaan di dalam rumah kos itu. Yusuf menyebut, keempat pelaku yang diketahui berinisial MRP (15), IK (17), HB (17), dan MA (15) juga ikut memperkosa korban.

“Setelah sampai di sana pelaku dan pacarnya sendiri melakukan kekerasan seksual kepada korban kemudian membiarkan temannya yang lain juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” sebutnya.

Pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar kos dan tidak membiarkannya untuk memegang HP. Korban baru berhasil kabur setelah lima hari disekap dan HP miliknya ditemukan untuk kemudian menelepon keluarganya.

“Kurang lebih 5 hari (disekap) dari hari Selasa sampai Sabtu dapat ditemukan oleh orang tuanya dan melapor ke Polsek Tamalanrea,” jelas Yusuf.

Orang tua korban lalu melapor ke Polsek Tamalanrea terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelima pelaku. Polisi yang bertindak cepat, kemudian menangkap lima orang pelaku tersebut di Makassar, Senin (23/5).

“Kami amankan diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini yaitu sebanyak 5 orang. Kemudian melakukan interogasi awal diamankan di Polsek Tamalanrea dan diserahkan penanganannya ke Unit PPA Polrestabes Makassar,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *