Kronologi 2 Suporter PSM Makassar Aniaya Steward gegara Flare Dirampas

Posted on

Dua oknum suporter PSM Makassar berinisial AR (24) dan N (27) menganiaya steward dalam stadion di , Sulawesi Selatan. Korban dianiaya usai merampas flare yang diselundupkan dua pelaku dalam stadion.

Penganiayaan itu terjadi pada saat laga penutup Liga 1 antara PSM Makassar Vs Persita Tangerang di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare, Jumat (23/5). Kericuhan itu terjadi di tribun selatan stadion saat laga memasuki menit ke-88.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan steward itu diduga dianiaya suporter saat mengamankan flare yang disembunyikan di dalam drum. Para suporter pun kembali merebut flare itu dan menganiaya steward.

“Steward menemukan penonton yang menyimpan flare di dalam drum suporter. Saat korban mengamankan barang tersebut, sontak puluhan suporter PSM fans merampas kembali barang tersebut dan menganiaya steward,” jelas Agus kepada infoSulsel, Senin (26/5/2025).

Dari hasil interogasi, kericuhan juga dipicu saat steward ingin mengambil spanduk yang dibentangkan suporter. Suporter pun merespons dengan mengejar steward namun sempat dilerai oleh AR.

“Steward datang mengambil spanduk suporter PSM Fans. Ada beberapa suporter mengejar steward masuk ke lapangan lalu dihalangi penanggung jawab suporter AR,” katanya.

Atas kericuhan tersebut, dua oknum suporter ditangkap polisi. Selain sebagai penanggung jawab, keduanya juga ikut menganiaya steward.

“Kita amankan 2 orang yang merupakan penanggung jawab kelompok suporter PSM Fans. Mereka diamankan setelah diduga menganiaya steward di Stadion Gelora BJ Habibie,” ungkapnya.

Agus melanjutkan, kelompok suporter sebelumnya menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana. Namun, suporter mengingkari perjanjian itu karena melakukan tindak pidana penganiayaan kepada steward.

“Kelompok suporter ini sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana. Namun pada pertandingan tersebut telah terjadi pengeroyokan,” ungkap Agus.

Kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

“AR (24) dan N (27) diduga telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *