Polisi menangkap 2 pria berinisial E dan S usai diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di , Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun dari hasil pemeriksaan, dua paket yang dikira sabu ternyata cuma berisi 2 kilogram gula pasir.
Peristiwa itu terjadi di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Tolitoli pada Jumat (14/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Tolitoli mendapatkan informasi terkait transaksi sabu di lokasi.
“Dua pria berinisial E dan S diinstruksikan oleh pria berinisial SW untuk berangkat ke Tolitoli menggunakan mobil dengan tujuan mengambil uang hasil penjualan narkotika,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo kepada infocom, Sabtu (21/6/2025).
Dari informasi yang diterima, E dan S akan bertemu dengan I di depan SPBU Pertamina Kota Tolitoli. Penyidik kepolisian pun turun ke lokasi hingga menangkap E dan S.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan narkotika dalam bentuk apapun, melainkan hanya gula pasir sebanyak 2 kilogram yang telah dibungkus menyerupai sabu,” jelasnya.
“Diduga saat tiba di Tolitoli, E dan S diarahkan oleh SW untuk membeli dua kilogram gula pasir di sebuah toko. Gula tersebut kemudian dikemas menggunakan lakban menyerupai bungkusan narkotika,” papar Budi.
Budi melanjutkan, kedua pria itu sempat diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan rekaman suara soal adanya perintah isi paket diisi gula pasir.
“Terhadap E dan S telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pada handphone-nya ditemukan bukti video dan voice note dari SW yang memerintahkan untuk membeli gula pasir 2 kilo dan di-packing mirip paketan sabu,” imbuh Budi.
Namun kedua pria itu pun dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Budi memastikan Satresnarkoba Polres Toltoli masih melakukan pengawasan terhadap kedua pria tersebut.
“Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, Satresnarkoba Polres Tolitoli tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kedua pria tersebut guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.