Dua oknum pengacara berinisial AT dan TM memperkosa wanita berusia 39 tahun usai konsultasi sebuah perkara di , Sulawesi Utara (Sulut). Korban yang merupakan klien dari pelaku diperkosa usai diajak minum minuman keras.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu penginapan di Manado pada 8 Juni 2024 lalu. Pihak kepolisian telah melimpahkan salah satu pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pekan lalu.
Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menemui pelaku AT terkait kasus yang dialaminya. Pelaku merupakan pengacara dari korban.
“Korban adalah klien dari tersangka AT yang adalah pengacara. Kemudian diajak konsultasi terhadap klien, ini korban dibawa ke restoran dan diberi makan,” kata Arthur kepada infocom, Jumat (23/5/2025).
Setelah itu, korban diajak oleh pelaku ke sebuah kafe untuk minum alkohol. Rekan AT berinisial TM yang juga pengacara turut ikut di lokasi.
“Setelah (korban) sudah pusing, dibawa kedua tersangka ke penginapan di Manado,” tuturnya.
Arthur melanjutkan, korban saat itu diperkosa oleh pelaku AT. Saat TM hendak ikut melakukan pemerkosaan, korban baru sadarkan diri.
“Yang satu (pelaku TM) belum sempat melakukan persetubuhan karena korban sempat sadar dan melarikan diri. Jadi sempat lakukan percobaan persetubuhan,” ujar Arthur.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi hingga kedua pelaku ditetapkan tersangka. Arthur mengatakan, tersangka TM sudah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Manado pada Kamis (15/5).
“Ada 2 tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Terus kemarin ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Manado ke kejaksaan,” ucapnya.
Arthur mengaku tersangka AT belum diserahkan ke kejaksaan karena dirawat di rumah sakit. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka AT begitu kondisinya sudah membaik.
“TM sudah ditahan, dia melakukan percobaan persetubuhan. AT belum tahap 2 (pelimpahan) karena yang bersangkutan diopname di rumah sakit ODSK,” tambah Arthur.
Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sementara tersangka AT dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS.
“(Tersangka TM) akan dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang. Berkasnya sudah tinggal perampungan surat dakwaan. Tapi hanya khusus satu tersangka yang sudah kami terima,” jelasnya.