Koperasi Merah Putih: Pengertian, Manfaat, hingga Cara Daftarnya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nah, dalam artikel ini infoSulsel mengulas program Koperasi Merah Putih selengkapnya, mulai pengertian, manfaat, hingga cara daftarnya. Yuk simak selengkapnya!

Melansir laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.

Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.

Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:

Pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:

Agar lebih jelasnya, berikut contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:

Pendaftaran Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan pada laman website resminya. Namun, perlu diketahui bahwa tata caranya berbeda untuk model pembentukan koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.

Adapun tata cara daftar pada masing-masing model pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Jika desa/kelurahan telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Berikut tata cara daftarnya:

Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.

Untuk itu, berikut cara daftarnya:

Itulah ulasan lengkap mengenai Koperasi Merah Putih. Semoga bermanfaat ya, infoers!

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru

2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi

3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi