Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai penangkapan aktivis, Arlan Dahrin (24) di Kabupaten , cacat prosedur. Pihaknya pun meminta Propam Polri turun tangan memeriksa Polres Morowali atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu,” ucap Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Livand menganggap penangkapan tersebut melanggar hak berpendapat. Menurutnya, aktivis berhak menyuarakan pendapat terhadap kerusakan ekologi dan konflik lahan sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.
“Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara,” jelasnya.
Komnas HAM Sulteng pun mendesak Polres Morowali membebaskan aktivis yang ditangkap. Livand menilai penangkapan terhadap aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
“Mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural,” tegas Livand.
Mabes Polri didesak melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali. Hal ini untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai ‘petugas keamanan’ korporasi.
“Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi awalnya menangkap Arlan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 19.00 Wita. Arlan ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
“Arlan diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana laporan yang diterima penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian dalam pernyataannya, Senin (5/1).
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana serta saksi ahli bahasa. Sehingga penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah,” imbuhnya.
