DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan ini sebelumnya memicu dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Andi Muhammad Farid terhadap Kabid BKPSDM Rusman.
RDP berlangsung di Kantor DPRD Soppeng pada Rabu (7/1) sejak pukul 13.00 Wita. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Soppeng itu turut dihadiri Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng Rusman.
“Betul, RDP hari ini dengan BKPSDM. Agendanya evaluasi soal PPPK,” ujar Wakil Ketua DPRD Soppeng Nasfiding kepada infoSulsel, Rabu (7/1/2026).
Nasfiding mengatakan, RDP yang dilakukan untuk mengevaluasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Salah satu yang dibahas terkait penempatan PPPK paruh waktu.
“Termasuk juga evaluasi penempatan PPPK. Tapi hasilnya nanti setelah rapat teman-teman di Komisi 1,” katanya.
DPRD Soppeng meminta BKPSDM untuk proaktif menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat. Namun Nasfiding enggan mengomentari terkait penempatan PPPK yang sempat diprotes Andi Farid hingga berujung dugaan penganiayaan.
“Agenda utama rapat adalah mendengarkan penjelasan BKPSDM mengenai regulasi, serta mekanisme pengangkatan, dan penempatan PPPK Paruh Waktu sesuai kebijakan pemerintah pusat. Terkait itu (kasus dugaan penganiayaan Ketua DPRD) tunggu mi hasil rapat,” jelasnya.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025). Andi Farid mempertanyakan adanya perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu yang sempat diajukan Sekretariat DPRD Soppeng sebelumnya.
“Kemudian terjadilah pengancaman dan penganiayaan terhadap diri saya. Pada saat itu Andi Farid melempar kursi futura warna biru kemudian menendang dua kali ke perut saya,” ungkap Rusman dalam videonya yang viral di media sosial, dikutip Sabtu (3/1).
Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat justru membantah adanya dugaan penganiayaan itu. Dia berdalih tendangan kliennya tidak mengenai siapapun.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada sentuhan langsung ke tubuh korban, dan narasi tendang perut dua kali tidak sesuai kondisi faktual di ruangan,” ucap Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Saldin menjelaskan, permasalahan ini berawal dari terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan PPPK Paruh Waktu. Sekretariat DPRD Soppeng mulanya mengajukan 8 staf atau honorer yang merupakan bawahan Andi Farid untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan, seperti Satpol PP,” beber Saldin.
Setelah SK PPPK terbit, penempatan kedelapan orang tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan. Mereka tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng, melainkan tersebar di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng.
“Pertanyaan besarnya sederhana, jika sejak awal data dan pengabdian mereka terikat pada Sekretariat DPRD, mengapa penempatannya berubah tanpa penjelasan yang terang, dan siapa yang mengubahnya,” jelasnya.







