Isu mengenai kewajiban rekam wajah di Handphone (HP) sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah aturan tersebut benar-benar akan diterapkan secara luas dan apa tujuan utamanya bagi keamanan digital di Indonesia.
Melansir laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan baru tersebut akan mewajibkan pengguna seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Lantas apa alasan di balik aturan baru tersebut?
Nah, di bawah ini infoSulsel menyajikan informasi mengenai aturan rekam wajah Komdigi meliputi:
Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, calon jasa telekomunikasi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.
Dalam implementasinya, Komdigi menilai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No. KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk kejahatan antara lain penyebaran. Antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.
Komdigi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 ayat (2) PM No. 5 Tahun 2021, sudah dijelaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Prinsip ini dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah.
Namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).
Nah, aturan tersebut akan mengatur penggunaan pengenalan wajah ketika registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bukan untuk pengguna Hp.
Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan Data Kependudukan berupa:
Ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa:
Berikut implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan:
Namun perlu ditekankan, aturan ini masih belum ditetapkan. Oleh karena itu, Komdigi mengundang para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dari tanggal 17 hingga 26 November 2025 sebelum ditetapkan melalui email .
Itulah informasi mengenai aturan wajib rekam wajah di HP Komdigi. Semoga bermanfaat ya, infoers!







